Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelandang ke Rutan KPK

Parlin SinagaPublished 27 Jul 2026 - 00.00 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelandang ke Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Malam akhir pekan di kompleks Kejaksaan Agung berubah senyap ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melangkah keluar dari gedung utama, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tidak seperti tahanan pada umumnya, ia tidak dibalut rompi merah muda yang selama ini menjadi penanda visual para tersangka korupsi. Dengan pengawalan ketat, pria yang pernah menjadi salah satu ujung tombak penindakan perkara kelas kakap itu langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang telah siaga di halaman. Malam itu, perjalanan hukumnya memasuki babak baru: penahanan resmi oleh penyidik dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum masuk ke dalam kendaraan khusus itu, Febrie sempat berhenti sejenak di hadapan wartawan. Ia membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tak butuh waktu lama baginya untuk mengutarakan keberatan. Di matanya, alat bukti yang dipegang penyidik masih jauh dari kata final. Menurutnya, bukti-bukti itu memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut sehingga belum cukup kuat untuk menjerat seseorang dalam jeruji penahanan. Kalimat itu ia sampaikan dengan nada datar namun sarat gugatan terhadap proses yang tengah berjalan.

Also Read

Alat Bukti Belum Kuat, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Protes Penahanan

Ingatannya lantas melayang ke masa saat ia masih bertugas di lingkungan yang sama. Febrie membandingkan mekanisme yang kini ia hadapi dengan tradisi di “Gedung Bundar”—sebutan khas untuk gedung Kejaksaan Agung tempat ia dahulu bekerja. Ia menuturkan bahwa di sana tak pernah ada langkah terburu-buru menetapkan tersangka apalagi menahan seseorang begitu saja. Seluruh alat bukti, kenangnya, wajib dikonfirmasi dan diuji berulang kali lewat ekspose perkara. Baru setelah yakin bahwa keputusan itu tak akan menzalimi seseorang, surat perintah penahanan diteken. Perbandingan itu bukan sekadar nostalgia, melainkan kritik tajam yang ia tujukan pada penanganan kasus yang menjeratnya.

Meski lantang menyuarakan ketidaksetujuan, Febrie menegaskan tak akan melawan arus prosedur. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan yang telah menjadi keputusan pimpinan. Namun di balik sikap kooperatifnya, ia menyimpan keyakinan yang bulat: kasus ini adalah bentuk kriminalisasi. Tudingan itu ia lemparkan dengan gamblang, menandai bahwa perseteruan hukum ini bukan cuma perkara pembuktian pasal, melainkan pertarungan narasi tentang siapa yang sesungguhnya menjadi korban dari sistem yang dulu ia jalankan.

Also Read

Sang Jubir IKN yang Tak Pernah Sampai ke Balikpapan

Penahanan seorang mantan Jampidsus yang pernah menangani banyak perkara besar ini sontak memantik perhatian publik. Ironi sejarah seolah berputar: figur yang dulu berada di sisi penegak hukum kini harus duduk di kursi pesakitan dengan tuduhan pencucian uang. Malam tanpa rompi tahanan itu mungkin hanya awal dari serangkaian gugatan dan pembelaan yang akan terus bergulir. Di tengah bisik-bisik tentang kriminalisasi dan pembalasan politik, berkas perkara ini akan menguji sejauh mana alat bukti bisa bicara jernih tanpa dibebani kepentingan.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca