Langkah penyidik Kejaksaan Agung menahan Febrie Adriansyah langsung menuai bantahan dari sang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jumat (24/7/2026), tak lama setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, ia mempertanyakan dasar penahanan itu. Febrie menekankan, bukti yang disodorkan kepadanya masih memerlukan penggalian lebih jauh agar bisa menjadi pijakan yang adil. Ia menyampaikan keberatan itu dalam dialog dengan jaksa pemeriksa, menandakan bahwa perbedaan pandangan tentang kecukupan alat bukti telah muncul sejak awal proses hukum yang dihadapinya.
Di mata Febrie, apa yang dialaminya kali ini menyimpang dari arsitektur pembuktian yang dulu ia bangun saat memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar鈥攕ebutan khas untuk kompleks Kejaksaan Agung. Ia bercerita, dulu tak ada satu pun kasus berujung penetapan tersangka atau penahanan sebelum seluruh alat bukti diuji berulang kali lewat forum expose. Prinsip itu, menurutnya, menjadi tameng agar jangan sampai ada orang yang dizalimi oleh keputusan yang terburu-buru. Pernyataan itu ia lontarkan bukan sekadar nostalgia, melainkan sebagai kontras terhadap situasi yang kini menjeratnya.
Tanpa Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelandang ke Rutan KPK

Perkara yang membelit Febrie adalah dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan hari itu sejatinya menjadi momen pertama ia dimintai keterangan dalam status tersangka, dan langsung ditutup dengan dikeluarkannya surat perintah penahanan. Ia tidak membantah fakta penahanan itu, namun menolak diam terhadap metodologi yang dipakai. Febrie menyebut bahwa kewajiban mengonfirmasi serta memperdalam setiap alat bukti merupakan nadi dari proses hukum yang objektif, bukan sekadar formalitas administratif. Tanpa tahapan itu, ia khawatir keadilan prosedural akan terabaikan.
Pernyataan Febrie seolah menjadi cermin bagi institusi yang pernah ia pimpin. Ia menggarisbawahi bahwa ekspose perkara yang berkali-kali digelar bukan hanya tradisi, melainkan benteng agar penyidik yakin sepenuhnya bahwa status tersangka dan penahanan tidak akan berubah menjadi kesewenangan. Dengan nada yang tetap tenang, ia menyebut bahwa segala keputusan di masa kepemimpinannya harus melewati diskusi mendalam, sehingga tak ada ruang bagi tuduhan bahwa seseorang dijadikan tersangka tanpa landasan yang kokoh. Kini, sebagai pihak yang berada di seberang meja, ia merasakan sendiri ketiadaan mekanisme semacam itu.
Sang Jubir IKN yang Tak Pernah Sampai ke Balikpapan

Meski begitu, Febrie memilih untuk tidak membiarkan protesnya berubah menjadi perlawanan di luar koridor. Ia sadar bahwa keputusan menahannya sudah diambil oleh pimpinan dan ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang berjalan. Sikap itu menunjukkan penerimaan yang paradoks: seorang mantan jaksa agung muda yang pernah menjadi eksekutor penahanan, kini harus menghadapi sel tahanan dengan keyakinan bahwa standar pembuktian yang dulu dipegangnya telah memudar. Sorotan pun kini bukan hanya tertuju pada kasus yang menjeratnya, tetapi juga pada seberapa konsisten Kejaksaan Agung menjaga marwah due process yang dulu begitu dijunjung oleh salah satu putra terbaiknya.






