Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024 telah memasuki babak baru di pengadilan. Ishfah Abidal Azis, alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk periode 2019-2024, didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika diakumulasikan, total uang yang diduga digunakan Ishfah untuk memperkaya dirinya sendiri adalah sekitar Rp93.674.823.000 (Rp93,6 miliar). Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan ini dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang digelar pada Selasa, 11 Agustus.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK tersebut, Ishfah secara tegas melayangkan bantahan. Ia menyatakan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya telah memperkaya diri dengan nilai fantastis mencapai Rp93,6 miliar adalah hal yang tidak benar. Menurut Ishfah, tuduhan tersebut dinilai sudah melampaui batas dakwaan dan bahkan mengarah pada tindakan kezaliman. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa langkah-langkah yang ia lakukan bersama Menteri Agama tidak menyebabkan kerugian keuangan negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk pelaksanaan tahun 2023 maupun tahun 2024.
7 Tokoh Desak Pembenahan Sistem Pemberantasan Korupsi dan Penguatan KPK

Senada dengan bantahan kliennya, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, turut mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dituduhkan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar). Namun, Wa Ode mempertanyakan dasar dari perhitungan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membiayai jemaah yang melaksanakan ibadah haji pada tahun 2023, 2024, bahkan hingga tahun 2025 mendatang.
Dalam dakwaan jaksa, Ishfah diduga melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Jaksa menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023-2024 diduga tidak berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses pengisian tersebut ditengarai sengaja dilakukan demi mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai dengan penerimaan biaya percepatan (fee) dari para jemaah haji. Selain itu, terdapat juga pengalihan serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen yang dilakukan tanpa melalui landasan kajian kritis.
Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite di Tengah Berbagai Isu Nasional

Selain mendakwa Ishfah, jaksa KPK juga menguraikan sejumlah pihak lain yang diduga ikut diperkaya dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut diperkaya sebesar US$271.500. Selain itu, ada beberapa nama lain yang juga tercantum dalam dakwaan, yakni Abdul Muhyi sebesar US$308.500, Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta, Amaluddin Wahab sebesar US$602.600, serta Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400. Tidak hanya perorangan, dakwaan ini juga mencatat adanya pihak korporasi yang turut diperkaya, yaitu Koperasi Perahu sebesar US$26.500, serta sebanyak 313 korporasi PIHK dengan jumlah total mencapai Rp478.173.058.166,41.






