Pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi baru terbarukan di dalam negeri. Salah satu langkah konkret yang sedang disiapkan adalah pemberian insentif pajak bagi para investor yang berminat mengembangkan proyek panas bumi. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Langkah strategis tersebut diharapkan dapat menarik minat investasi yang lebih besar guna menggarap potensi energi bersih yang melimpah di tanah air.
Pengumuman mengenai rencana pemberian insentif pajak ini disampaikan oleh Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition yang berlangsung di Jakarta pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM menjelaskan bahwa regulasi pendukung sedang dipersiapkan oleh pemerintah. Insentif pajak bagi pengembangan panas bumi ini nantinya akan diberikan secara resmi melalui mekanisme revisi peraturan, yaitu dengan melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan sektor tersebut.
Pemerintah Targetkan Bursa Komoditas Icomex Beroperasi Mulai 1 Januari 2027

Langkah pemerintah untuk memberikan insentif pajak ini sangat beralasan mengingat potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sangatlah melimpah. Bahkan, potensi panas bumi yang ada di wilayah Indonesia disebut-sebut sebagai potensi yang terbesar di dunia. Meskipun memiliki kekayaan energi yang sangat luar biasa, tingkat pemanfaatan potensi panas bumi di Indonesia saat ini masih tergolong sangat minim. Berdasarkan data yang ada, pemanfaatan potensi panas bumi di tanah air saat ini baru berada di kisaran 10 persen hingga 13 persen saja dari total keseluruhan potensi yang tersedia. Oleh karena itu, diperlukan stimulus seperti insentif pajak untuk mendorong pemanfaatan yang lebih optimal.
Selain menyiapkan berbagai kemudahan investasi melalui insentif pajak dan revisi aturan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha yang bergerak di sektor ini. Bahlil meminta kepada para pengusaha yang telah berhasil mendapatkan konsesi panas bumi untuk segera merealisasikan dan mengembangkan proyek mereka. Pemerintah berharap para pemegang konsesi tidak menahan-nahan wilayah kerja atau konsesi yang telah mereka dapatkan, melainkan segera melakukan langkah nyata di lapangan untuk mempercepat produksi energi panas bumi.
PNM Layani Lebih dari 23,1 Juta Nasabah Ultra Mikro Melalui Kolaborasi dengan Danantara

Melalui kombinasi antara penyediaan insentif pajak, revisi regulasi berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta dorongan aktif kepada para pemegang konsesi, pemerintah berkomitmen penuh untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi. Upaya ini menjadi krusial mengingat Indonesia memegang predikat pemilik potensi panas bumi terbesar di dunia yang pemanfaatannya saat ini masih berkisar antara 10% hingga 13%. Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah yang menyiapkan regulasi dan pelaku usaha yang mengeksekusi proyek di lapangan, diharapkan pengembangan energi panas bumi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.






