Bagaimana langkah hukum kepolisian dalam menindak dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda wilayah Kalimantan dan Sumatera? Pertanyaan ini terjawab melalui komitmen terbaru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menegaskan tidak akan segan memburu siapa pun yang meraup keuntungan finansial dari bencana lingkungan ini.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa penegakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang terlibat. Langkah tegas ini diambil di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi musim kemarau panjang dan fenomena El Nino, yang memperparah kondisi kebakaran di berbagai wilayah.
Tindakan Tegas Menyasar Korporasi dan Individu
Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di tingkat tapak atau lapangan saja. Baik korporasi maupun individu yang terbukti menerima keuntungan dari terjadinya karhutla di Kalimantan dan Sumatera akan dikejar dan ditindak secara hukum dengan tegas.
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Upaya pemadaman api di lapangan saat ini menghadapi kendala yang sangat berat. Menurut penjelasan pihak kepolisian, begitu lahan terbakar, api akan sangat sulit dipadamkan karena ketersediaan sumber air di lokasi kejadian sangat minim akibat kemarau panjang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang memberikan efek jera dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah meluasnya kerusakan.
Sebaran Kasus dan Puluhan Tersangka di Sembilan Polda
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tersebut, kepolisian telah menetapkan total 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Para tersangka ini tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Minta Upaya Adu Domba Dihentikan

Berikut adalah rincian penanganan perkara karhutla di masing-masing wilayah hukum Polda:
- Polda Riau: Menangani 30 Laporan Polisi dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar): Menangani 18 Laporan Polisi yang berasal dari pantauan 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, dengan menetapkan 17 orang tersangka.
- Polda Jambi: Menangani 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, dengan menetapkan 8 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng): Menangani 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, dengan menetapkan 11 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel): Menangani 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, dengan menetapkan 2 orang tersangka.
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim): Menangani 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, dengan menetapkan 1 orang tersangka.
- Polda Aceh: Menangani 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kalimantan Utara (Kaltara): Menangani 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Melalui tindakan hukum terstruktur ini, Polri berupaya menekan angka titik api baru sekaligus menyeret pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kerusakan ekologis ke pengadilan.






