apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Usat NgajiDiterbitkan 24 Agu 2026 - 05.19 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana langkah hukum kepolisian dalam menindak dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda wilayah Kalimantan dan Sumatera? Pertanyaan ini terjawab melalui komitmen terbaru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menegaskan tidak akan segan memburu siapa pun yang meraup keuntungan finansial dari bencana lingkungan ini.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026), Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa penegakan hukum akan menyasar seluruh pihak yang terlibat. Langkah tegas ini diambil di tengah situasi Indonesia yang sedang menghadapi musim kemarau panjang dan fenomena El Nino, yang memperparah kondisi kebakaran di berbagai wilayah.

Tindakan Tegas Menyasar Korporasi dan Individu

Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di tingkat tapak atau lapangan saja. Baik korporasi maupun individu yang terbukti menerima keuntungan dari terjadinya karhutla di Kalimantan dan Sumatera akan dikejar dan ditindak secara hukum dengan tegas.

Baca Juga

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Upaya pemadaman api di lapangan saat ini menghadapi kendala yang sangat berat. Menurut penjelasan pihak kepolisian, begitu lahan terbakar, api akan sangat sulit dipadamkan karena ketersediaan sumber air di lokasi kejadian sangat minim akibat kemarau panjang. Oleh karena itu, penegakan hukum yang memberikan efek jera dipandang sebagai langkah krusial untuk mencegah meluasnya kerusakan.

Sebaran Kasus dan Puluhan Tersangka di Sembilan Polda

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tersebut, kepolisian telah menetapkan total 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Para tersangka ini tersebar di sembilan Kepolisian Daerah (Polda) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga

Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Minta Upaya Adu Domba Dihentikan

Budi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Minta Upaya Adu Domba Dihentikan

Berikut adalah rincian penanganan perkara karhutla di masing-masing wilayah hukum Polda:

  • Polda Riau: Menangani 30 Laporan Polisi dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.
  • Polda Kalimantan Barat (Kalbar): Menangani 18 Laporan Polisi yang berasal dari pantauan 2.282 titik api.
  • Polda Sumatra Selatan: Menangani 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, dengan menetapkan 17 orang tersangka.
  • Polda Jambi: Menangani 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, dengan menetapkan 8 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Tengah (Kalteng): Menangani 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, dengan menetapkan 11 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Selatan (Kalsel): Menangani 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, dengan menetapkan 2 orang tersangka.
  • Polda Kalimantan Timur (Kaltim): Menangani 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, dengan menetapkan 1 orang tersangka.
  • Polda Aceh: Menangani 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
  • Polda Kalimantan Utara (Kaltara): Menangani 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.

Melalui tindakan hukum terstruktur ini, Polri berupaya menekan angka titik api baru sekaligus menyeret pihak-pihak yang mencari keuntungan dari kerusakan ekologis ke pengadilan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriBareskrimKarhutlaKalimantan

Berita Terbaru Lainnya

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan BerauBudi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Minta Upaya Adu Domba DihentikanGubernur NTB Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Kampung Adat SadeBareskrim Polri, Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu untuk Buka Lahan SawitJadwal dan Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Melanggar SOP dan AturanModus Tersangka Karhutla, Lahan Dibakar untuk Perkebunan SawitUpdate Korban Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 91 Orang, Terbanyak di Manggarai

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap