apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/National

Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau

Domu TobingDiterbitkan 24 Agu 2026 - 05.34 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua kabupaten berbeda, yaitu Kutai Kartanegara dan Berau. Penegakan hukum ini dilakukan di tengah upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan ilegal di wilayah tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu (23/8) di Balikpapan. Langkah hukum ini diambil setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian kebakaran.

Pembukaan Lahan dengan Membakar di Kutai Kartanegara

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang pria berinisial N dan JP sebagai tersangka.

Kasus ini bermula pada Rabu (29/7), ketika pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendeteksi adanya kepulan asap yang mencurigakan. Asap tersebut berasal dari aktivitas pembakaran di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Baca Juga

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan di lapangan, petugas menemukan tersangka N dan JP di lokasi. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sedang membuka atau merintis lahan baru dengan cara membakar vegetasi yang ada.

Kasus Berau: Pembakaran atas Perintah Pemilik Lahan

Tersangka ketiga berinisial BS, yang terlibat dalam kasus karhutla di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasus ini mencatatkan dampak kerusakan dan kerugian finansial yang cukup signifikan.

BS diduga menyulut api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukannya atas perintah dari pemilik lahan untuk mempersiapkan area penanaman kelapa sawit.

Akibat pembakaran yang dilakukan oleh BS, api menjalar tidak terkendali hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih 12 hektare. Kebakaran ini juga merembet ke area konsesi milik sebuah perusahaan pengelolaan hasil hutan. Dampak dari rambatan api tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.

Baca Juga

Bareskrim Polri, Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu untuk Buka Lahan Sawit

Bareskrim Polri, Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu untuk Buka Lahan Sawit

Ancaman Hukum dan Data Karhutla Kaltim

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja untuk sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya kerawanan kebakaran di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Polda Kaltim hingga Agustus 2026, tercatat ada 1.703 titik api dengan total luas lahan terdampak mencapai 963,5 hektare. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai wilayah dengan dampak karhutla terluas.

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan akibat fenomena El Nino di Kalimantan Timur, Polda Kaltim telah menyiagakan 1.619 personel yang tergabung dalam Operasi Amanusa II-2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKutai KartanegaraBerau

Berita Terbaru Lainnya

Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan SumateraBudi Arie Tegaskan Hubungan Jokowi dan Prabowo Baik, Minta Upaya Adu Domba DihentikanGubernur NTB Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Kampung Adat SadeBareskrim Polri, Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu untuk Buka Lahan SawitJadwal dan Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final Srikandi Merdeka Cup 2026Kepala BGN Siap Pecat ASN yang Melanggar SOP dan AturanModus Tersangka Karhutla, Lahan Dibakar untuk Perkebunan SawitUpdate Korban Gempa NTT, Korban Meninggal Capai 91 Orang, Terbanyak di Manggarai

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap