Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di dua kabupaten berbeda, yaitu Kutai Kartanegara dan Berau. Penegakan hukum ini dilakukan di tengah upaya kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan ilegal di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Minggu (23/8) di Balikpapan. Langkah hukum ini diambil setelah petugas melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian kebakaran.
Pembukaan Lahan dengan Membakar di Kutai Kartanegara
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang pria berinisial N dan JP sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Rabu (29/7), ketika pihak PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) mendeteksi adanya kepulan asap yang mencurigakan. Asap tersebut berasal dari aktivitas pembakaran di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.
Polri Bakal Kejar Pihak yang Terima Untung dari Karhutla di Kalimantan dan Sumatera

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan di lapangan, petugas menemukan tersangka N dan JP di lokasi. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui bahwa mereka sedang membuka atau merintis lahan baru dengan cara membakar vegetasi yang ada.
Kasus Berau: Pembakaran atas Perintah Pemilik Lahan
Tersangka ketiga berinisial BS, yang terlibat dalam kasus karhutla di wilayah Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kasus ini mencatatkan dampak kerusakan dan kerugian finansial yang cukup signifikan.
BS diduga menyulut api di lima titik berbeda pada Sabtu (8/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukannya atas perintah dari pemilik lahan untuk mempersiapkan area penanaman kelapa sawit.
Akibat pembakaran yang dilakukan oleh BS, api menjalar tidak terkendali hingga menghanguskan lahan seluas kurang lebih 12 hektare. Kebakaran ini juga merembet ke area konsesi milik sebuah perusahaan pengelolaan hasil hutan. Dampak dari rambatan api tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Bareskrim Polri, Mayoritas Karhutla Sengaja Dipicu untuk Buka Lahan Sawit

Ancaman Hukum dan Data Karhutla Kaltim
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja untuk sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Penetapan tersangka ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya kerawanan kebakaran di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Polda Kaltim hingga Agustus 2026, tercatat ada 1.703 titik api dengan total luas lahan terdampak mencapai 963,5 hektare. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Berau tercatat sebagai wilayah dengan dampak karhutla terluas.
Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan akibat fenomena El Nino di Kalimantan Timur, Polda Kaltim telah menyiagakan 1.619 personel yang tergabung dalam Operasi Amanusa II-2026.






