apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Hukum

Polisi Gulung Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks yang Bekerja Layaknya Perusahaan

Usat NgajiPublished 28 Jul 2026 - 08.03 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Polisi Gulung Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks yang Bekerja Layaknya Perusahaan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Penyebaran hoaks dan propaganda digital di Indonesia kini tidak lagi sekadar aksi individu yang iseng, melainkan telah menjelma menjadi industri gelap yang terorganisasi dengan sangat rapi. Fenomena ini terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sebuah sindikat buzzer profesional yang memproduksi serta menyebarkan konten bohong, fitnah, dan provokasi di berbagai platform media sosial. Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil meringkus delapan orang tersangka yang memiliki peran spesifik layaknya sebuah struktur perusahaan modern.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengurai pembagian kerja yang sangat sistematis di dalam sindikat tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki pembagian tugas yang jelas mulai dari hulu hingga hilir. Jaringan ini digerakkan oleh sosok berinisial G yang bertugas menawarkan proyek propaganda digital, sementara S bertindak sebagai desainer grafis. Di bagian operasional, tersangka ADIK bertugas memberikan pengarahan (briefing) serta mengirimkan narasi bersama BCK, sedangkan pengelolaan akun media sosial dipegang oleh AYV. Untuk memoles tampilan visual, YAP dan MMA bertindak sebagai editor konten, sementara YNI memiliki peran krusial untuk memanipulasi opini publik dengan menyediakan jasa akselerasi komentar atau boosting guna mendukung unggahan tersebut.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
Also Read

Misteri Kematian Sutrimo di Pelataran Klinik Kecantikan yang Lama Tutup

Misteri Kematian Sutrimo di Pelataran Klinik Kecantikan yang Lama Tutup

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dengan menyasar berbagai jejaring sosial populer seperti X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Mereka bekerja berdasarkan pesanan proyek dengan tarif yang bervariasi tergantung tingkat kesulitan dan jangkauan penyebaran yang diinginkan oleh pemberi kerja. Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa motif utama di balik aksi sistematis ini murni karena dorongan ekonomi demi meraup keuntungan finansial dari para penyandang dana.

Modus operandi keuangan sindikat ini juga dirancang untuk meminimalkan jejak digital. Pembayaran dari penyandang dana kepada koordinator proyek dilakukan secara tunai guna menghindari pelacakan perbankan. Namun, aliran dana dari koordinator kepada para pembuat konten dan buzzer dilakukan melalui transfer bank, yang akhirnya menjadi salah satu pintu masuk kepolisian untuk mengendus transaksi ilegal ini. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga kuat merupakan sisa pembayaran proyek.

Also Read

Polisi Periksa Sepuluh Saksi Terkait Ambruknya Tribune Kejurnas Drift di Banyumas

Polisi Periksa Sepuluh Saksi Terkait Ambruknya Tribune Kejurnas Drift di Banyumas

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. Kendati demikian, polisi tidak berhenti sampai di sini. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga kemungkinan adanya tindak pidana korupsi apabila terbukti ada aliran dana APBN atau anggaran negara yang digunakan untuk membiayai proyek propaganda kotor ini.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayasindikat buzzerkonten hoakscyber crimeuu ite

Berita Terbaru Lainnya

Petugas Gulkarmat Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Kafe di Ciracas Jakarta TimurKebakaran Lahan Sampah di Kalideres Berhasil Dipadamkan dalam Satu JamMisteri Kematian Sutrimo di Pelataran Klinik Kecantikan yang Lama TutupIDI Desak Pembatasan Jam Kerja untuk Lindungi Nyawa Dokter MagangPolisi Periksa Sepuluh Saksi Terkait Ambruknya Tribune Kejurnas Drift di BanyumasPemadaman Listrik Sepuluh Jam Memicu Gerakan Melumpuhkan Pemerintah LibyaIntimidasi dan Ujaran Kebencian Paksa Sembilan Sekolah Rohingya di Malaysia TutupPerang Buntu dengan Iran Mulai Menyudutkan Posisi Politik Donald Trump

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

Pendidikan

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap