Polsek Teluknaga menangkap delapan orang di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini terkait dengan kasus pemerasan oleh polisi gadungan dan peredaran obat keras daftar G.
Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando menjelaskan, enam dari delapan orang yang ditangkap merupakan polisi gadungan. Mereka adalah AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara dua orang lainnya adalah pemilik warung kelontong berinisial MS (30) dan NC (35) yang mengedarkan obat keras ilegal.
Peristiwa ini bermula ketika warung kelontong milik MS didatangi oleh tiga pelaku yang menanyakan obat keras jenis tramadol. Ketiganya mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan razia obat keras.
Sopir Pikap Tabrak Gerbang DPR Ditangkap, Diduga Beraksi Saat Mabuk

Di dalam warung, para pelaku mengacak-acak dan mengambil uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, serta obat daftar G. Mereka juga mencabut kamera CCTV beserta kartu memorinya.
MS kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Calya berwarna hitam yang sudah berisi tiga pelaku lainnya. Korban dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit untuk dimintai sejumlah uang.
Gubernur NTT Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Flores Selama 14 Hari

Setelah itu, para pelaku membawa MS kembali ke warung dengan alasan untuk mengambil dokumen yang tertinggal. Setibanya di lokasi, MS langsung berteriak meminta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan untuk mengamankan keenam pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Teluknaga.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan bukti aktivitas jual beli obat keras di warung tersebut, sehingga MS dan NC turut ditahan untuk proses hukum selanjutnya.






