Pihak kepolisian mengamankan 322 orang menyusul kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Hingga Jumat (28/8/2026), seluruh orang yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kericuhan terjadi setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir. Saat sebagian besar massa telah meninggalkan lokasi, muncul kelompok perusuh yang melakukan aksi vandalisme, perusakan, serta pelemparan kepada petugas.
Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 162 orang merupakan orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 orang lainnya yang berusia 12 hingga 19 tahun ditangani oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Sopir Pikap Tabrak Gerbang DPR Ditangkap, Diduga Beraksi Saat Mabuk

Dalam penanganan kericuhan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi massa. Barang bukti yang ditemukan meliputi golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit mobil pikap yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak petugas kepolisian saat proses pengamanan aksi.
Gubernur NTT Perpanjang Masa Tanggap Darurat Gempa Flores Selama 14 Hari

Kericuhan ini juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, termasuk pembakaran pagar di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR.






