Polda Metro Jaya memulangkan 141 dari 152 anak yang sempat ditangkap terkait kericuhan dalam aksi massa pada Kamis (27/8). Pemulangan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo pada Jumat (28/8).
Dari total 152 anak yang diamankan, sebanyak 149 di antaranya merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 123 anak masih berstatus pelajar aktif, sedangkan 26 anak lainnya sudah tidak melanjutkan pendidikan.
Temuan Barang Bukti dan Proses Hukum
Meskipun sebagian besar anak telah dipulangkan, polisi tetap memproses hukum lima anak yang terindikasi kuat memiliki niat sejak awal untuk memicu kerusuhan. Dari tangan kelima anak tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa bensin yang telah dicampur serta buah kering yang disiapkan sebagai sarana pelemparan kepada petugas.
TPSA Waringinkurung Serang Kebakaran, Api Sulit Dipadamkan

Bensin tersebut dilaporkan telah siap digunakan untuk aksi pembakaran dan akan dilemparkan ke tengah-tengah massa. Atas temuan ini, polisi menerbitkan laporan polisi dan menetapkan mereka sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penyidik Polda Metro Jaya juga tengah mendalami dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa kepolisian sedang menyelidiki pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.
KPAI Soroti Pola Berulang Keterlibatan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa di Jakarta tersebut. Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam aksi massa melanggar hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPK Bantah Kabar Kebakaran di Gedung Merah Putih, Sebut Asap Berasal dari Sistem Proteksi

KPAI menyesalkan pola keterlibatan anak dalam demonstrasi yang terus berulang, seperti pada aksi 27 Agustus 2026. Berdasarkan temuan KPAI, mayoritas anak yang terlibat adalah pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil pelajar SMP, serta anak yang putus sekolah. Beberapa anak mengaku hanya ikut-ikutan, diajak oleh teman, atau sekadar ingin menonton aksi tersebut.
Menyikapi hal ini, KPAI mendesak pihak kepolisian untuk tetap menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA bagi anak-anak di bawah umur yang sempat diamankan petugas.






