apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Tidak Sah

Andi TobanDiterbitkan 29 Jul 2026 - 08.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PN Sleman Nyatakan Penetapan Tersangka Raudi Akmal dalam Kasus Hibah Pariwisata Tidak Sah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Raudi Akmal, pada Selasa (28/7/2026). Proses persidangan praperadilan ini berjalan dengan agenda utama menguji keabsahan langkah hukum yang diambil oleh penyidik terkait status tersangka yang disematkan kepada Raudi. Kasus yang menjerat politisi ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Pariwisata di wilayah Kabupaten Sleman untuk tahun anggaran 2020.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Ari Prabawa yang memimpin jalannya sidang memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Raudi Akmal. Dalam amar putusannya, Hakim Ari secara tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Raudi Akmal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Raudi didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor Tap/02/M.4.11/FD.2/06/2026. Surat penetapan tersebut dikeluarkan oleh pihak penyidik pada tanggal 22 Juni 2026 yang lalu. Dengan dinyatakannya surat penetapan tersebut tidak sah, Hakim Ari kemudian memerintahkan pihak termohon praperadilan untuk segera membebaskan Raudi dari tahanan. Perintah pembebasan ini harus dilaksanakan segera setelah putusan sidang dibacakan di hadapan para pihak.

Baca Juga

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Meskipun hakim membatalkan status tersangka Raudi, terdapat poin gugatan lain yang tidak dikabulkan sepenuhnya. Hakim Ari menilai bahwa tindakan penahanan yang sebelumnya dilakukan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Sleman terhadap Raudi tetap dinilai sah secara prosedural hukum yang berlaku saat itu. Hal ini menjelaskan mengapa putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal tersebut berstatus dikabulkan untuk sebagian saja.

Raudi Akmal sendiri merupakan sosok yang memiliki pengaruh politik cukup kuat di Sleman. Ia merupakan putra dari pasangan politisi senior dan mantan kepala daerah di Sleman. Ayahnya, Sri Purnomo, merupakan Bupati Sleman yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2021. Sementara ibunya, Kustini Sri Purnomo, meneruskan kepemimpinan daerah tersebut dengan menjabat sebagai Bupati Sleman untuk periode tahun 2021 hingga 2025.

Menanggapi hasil putusan sidang praperadilan di PN Sleman ini, Soepriyadi selaku kuasa hukum yang mendampingi Raudi Akmal memberikan pernyataan resminya. Soepriyadi menegaskan bahwa sejak awal bergulirnya kasus ini, pihak penegak hukum memang tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya. Ia menilai keputusan hakim untuk membatalkan status tersangka ini sudah sangat tepat karena landasan hukum yang digunakan sebelumnya dinilai lemah dan tidak didukung bukti yang memadai.

Baca Juga

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Selain masalah ketiadaan alat bukti, Soepriyadi juga menyoroti hasil persidangan perkara pokok yang sebelumnya telah berjalan. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pertimbangan dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, nama Raudi Akmal sebenarnya sudah dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut. Hal ini memperkuat argumentasi tim hukum bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya sejak awal tidak memiliki dasar yang kuat.

Dengan adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Sleman ini, pihak Kejaksaan Negeri Sleman kini berkewajiban untuk segera mengeluarkan Raudi Akmal dari tahanan. Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun 2020 ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan dana kedaruratan pariwisata dan menyeret nama-nama tokoh di lingkungan pemerintahan daerah Sleman.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

korupsipraperadilanRaudi AkmalPN SlemanDana Hibah PariwisataSleman

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Melemah ke Rp 18.083 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Pengunduran Diri Gubernur BIDiler Belum Banyak, Bisakah Pemilik Mobil Lepas Servis di Bengkel Chery Group?Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan SemikonduktorKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Beli Air BersihMilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026 Diacungi Jempol, Fasilitas Supersoccer Arena Kudus Berstandar InternasionalIHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia DefinitifMenakar Peran Danantara di KSSK, Ikut Rapat Koordinasi, tetapi Tanpa Hak SuaraMengapa Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik? Ini Penjelasannya

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap