Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Raudi Akmal, pada Selasa (28/7/2026). Proses persidangan praperadilan ini berjalan dengan agenda utama menguji keabsahan langkah hukum yang diambil oleh penyidik terkait status tersangka yang disematkan kepada Raudi. Kasus yang menjerat politisi ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Pariwisata di wilayah Kabupaten Sleman untuk tahun anggaran 2020.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Ari Prabawa yang memimpin jalannya sidang memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Raudi Akmal. Dalam amar putusannya, Hakim Ari secara tegas menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Raudi Akmal dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut tidak sah secara hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.








