Bagaimana kesiapan dan langkah konkret pemerintah Indonesia dalam memenuhi komitmen iklim global untuk menurunkan emisi karbon? Pertanyaan ini menjadi penting di tengah desakan global agar setiap negara meningkatkan ambisi iklim mereka. Indonesia menjawab tantangan tersebut dengan menyusun peta jalan baru, mematangkan dokumen iklim, serta memperkuat regulasi domestik guna memastikan penurunan emisi berjalan efektif di berbagai sektor utama.
Pemerintah saat ini telah memasuki tahap akhir untuk menyelesaikan dokumen iklim Second Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen strategis ini difokuskan pada upaya pengurangan emisi di beberapa sektor kunci, yaitu sektor energi, hutan, limbah, dan kelautan. Menurut Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada hari Sabtu, dokumen Second NDC ini bukan sekadar laporan biasa. Dokumen ini merupakan sebuah peta jalan yang mencerminkan kesungguhan Indonesia dalam melindungi bumi, memperkuat daya saing ekonomi, serta membangun masa depan yang lebih adil bagi seluruh rakyat.
Hanif Faisol Nurofiq juga menyatakan bahwa dokumen Second NDC yang saat ini dalam tahapan akhir penyelesaian tersebut harus menjadi dokumen yang lebih kuat, menyeluruh, dan sepenuhnya mencerminkan komitmen iklim negara. Penguatan komitmen iklim ini juga diiringi dengan langkah-langkah konkret di sektor-sektor terkait. Salah satu sektor krusial yang terus diperkuat tata kelolanya adalah sektor kehutanan, terutama melalui regulasi baru yang mengatur mekanisme perdagangan karbon secara lebih terstruktur dan transparan.
Kasus ISPA di Kalsel Tembus 7.000, Warga Diminta Waspada Kabut Asap

Terkait hal tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor kehutanan. Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di Indonesia. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan agar menjadi lebih kredibel, transparan, dan inklusif bagi seluruh pihak yang terlibat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan karbon ini tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim di tingkat nasional. Lebih dari itu, implementasi aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan hutan Indonesia secara jangka panjang. Dengan regulasi yang jelas, perdagangan karbon sektor kehutanan diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
3 Pesantren Ternama di Jawa Tengah Buka Pendaftaran, Simak Syarat dan Biayanya

Selain memperkuat regulasi domestik, Indonesia juga aktif menjalin kerja sama internasional untuk mendukung pencapaian target emisi tersebut. Dalam pertemuan di sela-sela konferensi COP30 di Brasil pada hari Jumat (14/11), Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Jepang, DOI Kentaro. Kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan kerja sama perdagangan karbon melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Kesepakatan untuk meneruskan MRA ini ditujukan pada upaya-upaya pencapaian area operasional dari Artikel 6.2 dengan target-target kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca atau CO2 ekuivalen. Langkah ini berjalan sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua negara juga menginisiasi langkah-langkah kolaborasi lebih lanjut, termasuk pembangunan sistem-sistem implementasi untuk penanganan perubahan iklim serta instrumen pendukungnya.






