apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Muktamar ke-35 NU Sepakati Mekanisme Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU

Domu TobingDiterbitkan 30 Agu 2026 - 07.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Muktamar ke-35 NU Sepakati Mekanisme Baru Pemilihan Ketua Umum PBNU
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Mekanisme penentuan nakhoda baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi berubah. Dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), para peserta menyepakati penghapusan sistem pemilihan langsung "one man one vote" (satu orang, satu suara) untuk posisi Ketua Umum PBNU, dan menggantinya dengan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Perubahan ini membawa dampak besar pada syarat pencalonan. Di bawah sistem baru, setiap calon Ketua Umum PBNU wajib mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Selain itu, sidang Komisi Organisasi muktamar kali ini juga menyepakati aturan ketat berupa larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Keputusan strategis untuk mengubah sistem pemilihan ini tidak diambil dengan mudah. Langkah tersebut ditempuh melalui prosedur pemungutan suara (voting) setelah pembahasan di Komisi Organisasi sempat mengalami kebuntuan (deadlock) pada sidang pleno ketiga yang membahas laporan komisi.

Baca Juga

Filip Hrgovic Raih Gelar Juara Dunia IBF Usai Hentikan Moses Itauma di Ronde Ke-9

Filip Hrgovic Raih Gelar Juara Dunia IBF Usai Hentikan Moses Itauma di Ronde Ke-9

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa proses voting tersebut menghasilkan 401 suara yang setuju untuk melakukan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Sementara itu, 150 suara menyatakan ingin mempertahankan sistem lama, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Melalui sistem AHWA yang baru disepakati ini, tim AHWA akan melakukan musyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU berdasarkan hasil tabulasi calon. Rais Aam terpilih nantinya memiliki kewenangan penuh untuk memberikan atau tidak memberikan restu tertulis kepada para calon Ketua Umum PBNU sebelum mereka dapat maju ke tahap pemilihan.

Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Selama pelaksanaan forum tertinggi ini di Tambakberas, Jombang, dinamika di lapangan cukup tinggi. Sejumlah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari berbagai daerah bahkan mendirikan posko khusus untuk menghindari adanya intervensi pihak luar dalam jalannya muktamar. Sejalan dengan itu, sejumlah tokoh NU beserta alumni pesantren juga menyuarakan desakan agar muktamar kali ini bersih dari praktik politik uang atau transaksi jual beli suara.

Baca Juga

Peta Persaingan AS Terbuka Kian Terbuka, Zverev dan Sabalenka Tetap Waspada

Peta Persaingan AS Terbuka Kian Terbuka, Zverev dan Sabalenka Tetap Waspada

Di samping pembahasan mengenai suksesi kepemimpinan, Muktamar ke-35 NU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi organisasi dan program kerja. PWNU Jawa Timur mengusulkan agar Aswaja Center NU disahkan menjadi lembaga resmi di bawah struktur NU. Sementara itu, salah satu calon Ketua Umum PBNU, Gus Kikin, menawarkan program prioritas yang berfokus pada penguatan ekonomi warga Nahdliyin dengan tetap merujuk pada Qanun Asasi.

Terkait tantangan masa depan, Saifullah mengingatkan pentingnya kesiapan warga NU dalam merespons perkembangan teknologi. Ia menegaskan bahwa pesantren memiliki modal yang sangat kuat untuk menghadapi era kecerdasan buatan (AI) melalui pemeliharaan tradisi keilmuan, sanad, talaqqi, tabayyun, serta penguatan karakter santri.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Nahdlatul UlamaMuktamar NUPBNU

Berita Terbaru Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Rp 207 Juta untuk Korban Gempa NTTTiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu OrangOJK Tutup 11 Bank Perekonomian Rakyat hingga Agustus 2026WIKA Beton Perkenalkan Teknologi Rumah Modular WHOME di Danantara Housing Expo 2026Mengenal Apa Itu Desil dan Kriteria Kesejahteraan KeluargaFilip Hrgovic Raih Gelar Juara Dunia IBF Usai Hentikan Moses Itauma di Ronde Ke-9Peta Persaingan AS Terbuka Kian Terbuka, Zverev dan Sabalenka Tetap WaspadaGRIB Jaya Klarifikasi Keberadaan Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap