apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Politics

Mardiono Tegaskan Demokrasi Tidak Boleh Dimonopoli Partai Politik Besar

Andi TobanDiterbitkan 21 Agu 2026 - 08.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mardiono Tegaskan Demokrasi Tidak Boleh Dimonopoli Partai Politik Besar
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Wacana mengenai perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kini tengah menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia. Wacana tersebut mengemuka dengan adanya usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi kisaran 6 hingga 7 persen. Rencana perubahan aturan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai tokoh politik nasional, salah satunya datang dari pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memberikan perhatian khusus terhadap arah perkembangan demokrasi di tanah air terkait aturan ambang batas tersebut.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyampaikan pandangan serta sikap politik partainya secara langsung mengenai isu krusial ini. Tanggapan resmi tersebut disampaikan oleh Muhamad Mardiono saat dirinya menghadiri acara penting, yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Pusat pada hari Kamis (20/8/2026). Di hadapan para peserta Rakornas Bidang Hukum tersebut, ia secara khusus berbicara mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta wacana perubahan ambang batas parlemen yang sedang hangat diperbincangkan.

Baca Juga

Kebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah Terdampak

Kebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah Terdampak

Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Mardiono menegaskan secara terbuka bahwa sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh partai politik tertentu yang memiliki kekuatan besar saja. Menurut penilaian dari Ketua Umum PPP tersebut, rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang mencapai angka 6 hingga 7 persen tersebut dinilai sangat berpotensi hanya menguntungkan partai-partai besar. Mardiono memandang bahwa monopoli oleh pihak-pihak dengan kekuatan besar harus dihindari demi menjaga esensi demokrasi itu sendiri.

Lebih lanjut, Muhamad Mardiono mengingatkan kembali seluruh pihak bahwa sistem demokrasi Indonesia sejatinya dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan. Prinsip kebersamaan ini telah diatur dan tercantum secara jelas di dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam argumennya, Mardiono juga memaparkan fakta penting bahwa terdapat sekitar 17 persen suara yang berasal dari partai politik yang berada di luar parlemen. Keberadaan suara dari partai-partai di luar parlemen tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keterwakilan semua pihak harus tetap dijaga.

Baca Juga

Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Melalui pernyataan di Rakornas Bidang Hukum PPP tersebut, Muhamad Mardiono memperjelas posisi partainya dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan merujuk pada prinsip kebersamaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, PPP menekankan pentingnya menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap inklusif. Bagi Mardiono, wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 6-7 persen tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak mengabaikan hak-hak parpol lain, terutama mengingat adanya 17 persen suara pemilih yang disalurkan melalui partai politik di luar parlemen.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PPPMuhamad Mardiono

Berita Terbaru Lainnya

Purbaya Dorong Evaluasi Dampak Perjanjian Perdagangan Bebas terhadap Industri Dalam NegeriKebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah TerdampakMobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria DitangkapBank Mandiri Dinobatkan sebagai Penerima Penghargaan Bakti Koperasi Pradana NayakaPertamina Sabet 'Bakti Koperasi Pradana Nayaka' di Koperasi Awards 2026Sosok Senior hingga Generasi Muda Raih Koperasi Awards 2026CBDK Rencanakan Buyback Saham Senilai Rp 250 Miliar di Tengah Penurunan Harga SahamBEI Siap Hapus Batas Minimum Rp50, Saham Bisa Diperdagangkan Mulai Rp1

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap