Wacana mengenai perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kini tengah menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di Indonesia. Wacana tersebut mengemuka dengan adanya usulan untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi kisaran 6 hingga 7 persen. Rencana perubahan aturan ini memicu berbagai tanggapan dari berbagai tokoh politik nasional, salah satunya datang dari pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memberikan perhatian khusus terhadap arah perkembangan demokrasi di tanah air terkait aturan ambang batas tersebut.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono, menyampaikan pandangan serta sikap politik partainya secara langsung mengenai isu krusial ini. Tanggapan resmi tersebut disampaikan oleh Muhamad Mardiono saat dirinya menghadiri acara penting, yaitu Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP yang diselenggarakan di kawasan Jakarta Pusat pada hari Kamis (20/8/2026). Di hadapan para peserta Rakornas Bidang Hukum tersebut, ia secara khusus berbicara mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu serta wacana perubahan ambang batas parlemen yang sedang hangat diperbincangkan.
Kebakaran di Jalan Kramat Sawah Senen Padam, 15 Rumah Terdampak

Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Mardiono menegaskan secara terbuka bahwa sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh partai politik tertentu yang memiliki kekuatan besar saja. Menurut penilaian dari Ketua Umum PPP tersebut, rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang mencapai angka 6 hingga 7 persen tersebut dinilai sangat berpotensi hanya menguntungkan partai-partai besar. Mardiono memandang bahwa monopoli oleh pihak-pihak dengan kekuatan besar harus dihindari demi menjaga esensi demokrasi itu sendiri.
Lebih lanjut, Muhamad Mardiono mengingatkan kembali seluruh pihak bahwa sistem demokrasi Indonesia sejatinya dibangun berdasarkan prinsip kebersamaan. Prinsip kebersamaan ini telah diatur dan tercantum secara jelas di dalam konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam argumennya, Mardiono juga memaparkan fakta penting bahwa terdapat sekitar 17 persen suara yang berasal dari partai politik yang berada di luar parlemen. Keberadaan suara dari partai-partai di luar parlemen tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keterwakilan semua pihak harus tetap dijaga.
Mobil Patroli Polsek Tambaksari Surabaya Diduga Dibakar, Satu Pria Ditangkap

Melalui pernyataan di Rakornas Bidang Hukum PPP tersebut, Muhamad Mardiono memperjelas posisi partainya dalam menyikapi revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan merujuk pada prinsip kebersamaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, PPP menekankan pentingnya menjaga agar demokrasi di Indonesia tetap inklusif. Bagi Mardiono, wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 6-7 persen tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak mengabaikan hak-hak parpol lain, terutama mengingat adanya 17 persen suara pemilih yang disalurkan melalui partai politik di luar parlemen.






