Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sejumlah perubahan pada ketentuan penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026. Penyesuaian aturan ini ditujukan bagi para peserta didik di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), serta institusi pendidikan lain yang sederajat. Langkah baru tersebut mencakup penataan ulang jadwal ujian, perpanjangan durasi pengerjaan soal, hingga penambahan jumlah mata pelajaran kejuruan bagi siswa SMK.
Dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Juli 2026, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menjelaskan bahwa berbagai perubahan ini dirumuskan berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan TKA pada tahun sebelumnya. Evaluasi tersebut dilakukan guna memastikan proses asesmen dapat berjalan dengan lebih baik dan mengakomodasi kebutuhan para peserta didik secara optimal.








