apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

Domu TobingDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.25 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025–2026. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah gencar memeriksa saksi-saksi baru dari berbagai pihak kemitraan guna memperjelas konstruksi perkara hukum ini.

Duduk Perkara Kasus Tata Kelola MBG

Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Program nasional yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Penyidik mendeteksi adanya ketidakberesan administratif serta operasional pada sejumlah kemitraan yang mengelola distribusi makanan, yang kemudian mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Dampak Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Akibat dari penyimpangan dalam tata kelola program ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini berdampak langsung pada jajaran pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas program tersebut.

Baca Juga

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Di antara para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, terdapat nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

Langkah Kejagung Memperkuat Pembuktian

Sebagai langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Jampidsus terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai elemen kemitraan daerah dan swasta. Keenam saksi tersebut adalah: - RSA selaku perwakilan dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, - S selaku perwakilan dari Mitra SPPG Ciputat, - SDS selaku Karyawan Swasta, - U selaku perwakilan dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, - MA selaku Supplier Ompreng, dan - HD selaku perwakilan dari Mitra SPPG Cibadak.

Baca Juga

Bagaimana SATUSEHAT Mobile Mempermudah Akses Riwayat Kesehatan Pasien?

Bagaimana SATUSEHAT Mobile Mempermudah Akses Riwayat Kesehatan Pasien?

Sebelum pemeriksaan keenam orang tersebut, penyidik Kejagung juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka yang diperiksa sebelumnya meliputi AFF (Mitra SPPG Pasar Minggu), IH (Yayasan AGIMM), RA (Pengawas Yayasan BSS), HL (Karyawan Yayasan BM), M (Karyawan Yayasan KS), NDR (Ketua Yayasan APA), dan EK (Komisaris PT L).

Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalKejaksaan AgungJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di KalimantanBagaimana SATUSEHAT Mobile Mempermudah Akses Riwayat Kesehatan Pasien?Rupiah Hari Ini Dibuka Menguat ke Rp17.690 per Dolar ASPesawat Militer NATO Gelar Latihan Mendadak di Dekat Kaliningrad RusiaPutin Sebut Ukraina Buka "Kotak Pandora", Peringatkan Serangan Balasan ke Sektor EkonomiKantor Kotamadya di Pattani Thailand Diserang Bom dan DibakarKubu Febrie Adriansyah Klaim 40 Aturan Dilanggar dalam Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 MiliarKebakaran di Gunung Arjuno-Welirang Diperkirakan Hanguskan 146 Hektare Lahan

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi · 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional · 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan · 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap