Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025–2026. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah gencar memeriksa saksi-saksi baru dari berbagai pihak kemitraan guna memperjelas konstruksi perkara hukum ini.
Duduk Perkara Kasus Tata Kelola MBG
Kasus ini bermula dari adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Program nasional yang ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat tersebut diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Penyidik mendeteksi adanya ketidakberesan administratif serta operasional pada sejumlah kemitraan yang mengelola distribusi makanan, yang kemudian mendorong Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Dampak Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Akibat dari penyimpangan dalam tata kelola program ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Langkah hukum tegas ini berdampak langsung pada jajaran pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas program tersebut.
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan

Di antara para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, terdapat nama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Selain itu, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.
Langkah Kejagung Memperkuat Pembuktian
Sebagai langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Jampidsus terus mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung memeriksa enam orang saksi yang berasal dari berbagai elemen kemitraan daerah dan swasta. Keenam saksi tersebut adalah: - RSA selaku perwakilan dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, - S selaku perwakilan dari Mitra SPPG Ciputat, - SDS selaku Karyawan Swasta, - U selaku perwakilan dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, - MA selaku Supplier Ompreng, dan - HD selaku perwakilan dari Mitra SPPG Cibadak.
Bagaimana SATUSEHAT Mobile Mempermudah Akses Riwayat Kesehatan Pasien?

Sebelum pemeriksaan keenam orang tersebut, penyidik Kejagung juga telah memeriksa tujuh saksi lainnya pada Kamis, 20 Agustus 2026. Mereka yang diperiksa sebelumnya meliputi AFF (Mitra SPPG Pasar Minggu), IH (Yayasan AGIMM), RA (Pengawas Yayasan BSS), HL (Karyawan Yayasan BM), M (Karyawan Yayasan KS), NDR (Ketua Yayasan APA), dan EK (Komisaris PT L).
Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.






