Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayor Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap pemohon telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.








