apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Andi TobanDiterbitkan 29 Jul 2026 - 07.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung Terkait Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayor Jenderal (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap pemohon telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Dalam persidangan, Kejaksaan Agung membantah tuduhan dari pihak Lodewyk Pusung mengenai adanya tindakan penangkapan yang tidak sah. Pihak termohon menyatakan secara tegas bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap pemohon, sehingga dalil yang diajukan oleh kubu Lodewyk dinilai tidak sesuai dengan fakta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lodewyk juga terlebih dahulu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh tim penyidik.

Lodewyk Pusung sendiri ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, pihak pemohon menyatakan bahwa seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah. Namun, Kejagung menilai dalil-dalil gugatan tersebut harus ditolak karena proses hukum didasarkan pada prosedur yang kuat.

Baca Juga

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Kejagung menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 15 Februari 2026. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Dalam prosesnya, penyidik telah mengumpulkan empat alat bukti yang sah untuk mengaitkan Lodewyk dengan dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN periode 2025-2026. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen.

Selain keterlibatan Lodewyk, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG ini juga mengungkap temuan pemborosan anggaran yang masif. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya pemborosan dalam program MBG di BGN yang nilainya mencapai Rp 10,5 triliun per tahun. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah barang penunjang program.

Baca Juga

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Linimasa 18 Operasi Tangkap Tangan KPK Sepanjang 2026, Puluhan Pejabat dan Kepala Daerah Terjaring

Di antara barang-barang yang harganya diduga digelembungkan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp 1,03 triliun. Selain itu, terdapat pula dugaan markup untuk pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik juga mensinyalir adanya praktik nepotisme dalam penunjukan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), di mana banyak SPPG ditunjuk hanya karena memiliki kedekatan dengan para petinggi di BGN.

Dalam penanganan kasus korupsi tata kelola program MBG ini, Kejaksaan Agung secara keseluruhan telah menetapkan dan memproses hukum tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, enam tersangka lainnya adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Asep Yusuf Somantri. Tersangka lainnya meliputi Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalKejaksaan Agungmakan bergizi gratiskorupsipraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Diler Belum Banyak, Bisakah Pemilik Mobil Lepas Servis di Bengkel Chery Group?Indeks KOSPI Korea Selatan Anjlok Hampir 11 Persen, Dipicu Kekhawatiran Sektor AI dan SemikonduktorKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Beli Air BersihMilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026 Diacungi Jempol, Fasilitas Supersoccer Arena Kudus Berstandar InternasionalIHSG Diproyeksi Melemah, Pasar Masih Menanti Kepastian Gubernur Bank Indonesia DefinitifMenakar Peran Danantara di KSSK, Ikut Rapat Koordinasi, tetapi Tanpa Hak SuaraMengapa Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik? Ini PenjelasannyaGubernur BI Mundur, Purbaya Jamin Kebijakan KSSK Tetap Solid dan Ramah Pasar

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap