Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengambil tindakan hukum tegas dengan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Kasus yang melibatkan anggaran bernilai miliaran rupiah ini menjadi perhatian publik setelah berkas perkara beserta para tersangka dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Langkah penahanan ini diambil untuk kelancaran proses hukum selanjutnya setelah penuntut umum resmi menerima penyerahan tanggung jawab atas perkara tersebut.
Keempat tersangka yang kini ditahan memegang peran penting dalam birokrasi kedinasan maupun pihak swasta yang mengelola program. Tersangka pertama adalah SY, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024. Tersangka kedua adalah CP, yang memegang posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada lembaga yang sama. Tersangka ketiga adalah RHY, selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia di BPSDM Provinsi Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024. Tersangka terakhir berasal dari pihak yayasan pengelola, yaitu ET, yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner Persada Indonesia.








