apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar, Peran Tersangka, Modus, dan Kerugian Negara

Andi TobanDiterbitkan 30 Jul 2026 - 19.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar, Peran Tersangka, Modus, dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengambil tindakan hukum tegas dengan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Kasus yang melibatkan anggaran bernilai miliaran rupiah ini menjadi perhatian publik setelah berkas perkara beserta para tersangka dilimpahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Langkah penahanan ini diambil untuk kelancaran proses hukum selanjutnya setelah penuntut umum resmi menerima penyerahan tanggung jawab atas perkara tersebut.

Keempat tersangka yang kini ditahan memegang peran penting dalam birokrasi kedinasan maupun pihak swasta yang mengelola program. Tersangka pertama adalah SY, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024. Tersangka kedua adalah CP, yang memegang posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan Sumber Daya Manusia pada lembaga yang sama. Tersangka ketiga adalah RHY, selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia di BPSDM Provinsi Aceh sejak tahun 2021 hingga 2024. Tersangka terakhir berasal dari pihak yayasan pengelola, yaitu ET, yang menjabat sebagai Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner Persada Indonesia.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Setelah proses administrasi pelimpahan perkara selesai, jaksa penuntut umum langsung menahan keempat tersangka untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Lokasi penahanan bagi para tersangka ini dibagi berdasarkan jenis kelamin dan fasilitas penahanan yang tersedia. Tiga tersangka pria, yaitu SY, CP, dan RHY, kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Sementara itu, tersangka ET ditahan secara terpisah di Lembaga Pemasyakaratan Kelas III Lhoknga yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga

Ajukan Eksepsi, Eks Direktur PT DSI Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dibuka

Ajukan Eksepsi, Eks Direktur PT DSI Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dibuka

Program beasiswa yang menjadi objek dugaan korupsi ini awalnya dirancang untuk membiayai pendidikan jenjang magister (S2) dan doktor (S3) bagi mahasiswa asal Aceh yang menempuh studi di luar negeri untuk periode tahun 2021 hingga 2024. Dalam pelaksanaannya, BPSDM Provinsi Aceh menyalurkan dana lebih dari Rp21 miliiar untuk membiayai 15 mahasiswa yang menempuh studi di Universitas Rhode Island. Dana tersebut tidak dikirimkan langsung ke rekening para penerima beasiswa, melainkan disalurkan melalui rekening Yayasan Interkultural Edukasi Partner Persada Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2024, BPSDM Provinsi Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa tambahan sebesar Rp5,8 miliar untuk mahasiswa di Universitas Rhode Island melalui rekening yayasan yang sama.

Penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka diduga melibatkan tindakan penggelembungan atau mark-up nilai komponen beasiswa yang diajukan oleh pihak yayasan kepada BPSDM Provinsi Aceh. Selain penggelembungan biaya, pembayaran yang direalisasikan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam perjanjian kerja sama. Untuk menutupi penyimpangan tersebut, para tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah seluruh anggaran telah disalurkan sesuai aturan.

Baca Juga

Dokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

Dokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang bernilai sangat besar, yakni mencapai lebih dari Rp14,32 miliar. Sebagai upaya penyelamatan kerugian negara, aparat penegak hukum sejauh ini telah menyita uang tunai sebesar Rp3,38 miliar serta uang asing senilai 2.400 dolar Amerika Serikat untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

AcehKorupsi BeasiswaBPSDM AcehKejari Banda AcehKerugian Negara

Berita Terbaru Lainnya

Ajukan Eksepsi, Eks Direktur PT DSI Minta Seluruh Dokumen Perusahaan DibukaDokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan DepanBupati Gowa Diperiksa 8 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kasus Seragam Sekolah Rp16 MiliarHasil Washington Terbuka, Alexandra Eala Lolos Perempat Final, De Minaur Putus Tren BurukJanice Tjen dan Zhang Shuai Melaju ke Semifinal Mubadala Citi DC Open 2026Guru Besar Al Azhar Dukung Jaksa Agung Tetap Berada di Garda Terdepan Selamatkan Uang NegaraPersebaya Lolos Semifinal Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Fokus Pemulihan Fisik PemainKY Pastikan Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Memenuhi Standar

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap