Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini tengah bergulir di ranah hukum. Salah satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menuntut agar pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepadanya disesuaikan secara presisi dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya peristiwa-peristiwa yang didakwakan. Langkah ini diambil untuk memperjelas batas keterlibatannya dalam operasional perusahaan.
Dalam eksepsi yang dibacakan tersebut, Mery menegaskan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia sama sekali tidak memiliki kendali atau kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI. Mery memaparkan fakta bahwa pada saat dirinya masih aktif menjabat sebagai direktur, PT DSI belum memiliki pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower). Dengan kata lain, kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi inti dari dakwaan hukum tersebut belum ada ketika ia memimpin. Selain itu, Mery juga mengeklaim bahwa kegiatan kampanye internal yang disebut-sebut dalam kasus ini baru dilaksanakan setelah ia keluar dari struktur direksi perusahaan.








