apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Ajukan Eksepsi, Eks Direktur PT DSI Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dibuka

Agus CahyonoDiterbitkan 30 Jul 2026 - 19.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ajukan Eksepsi, Eks Direktur PT DSI Minta Seluruh Dokumen Perusahaan Dibuka
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini tengah bergulir di ranah hukum. Salah satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (29/7). Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menuntut agar pertanggungjawaban hukum yang dibebankan kepadanya disesuaikan secara presisi dengan kewenangan, kedudukan, serta waktu terjadinya peristiwa-peristiwa yang didakwakan. Langkah ini diambil untuk memperjelas batas keterlibatannya dalam operasional perusahaan.

Dalam eksepsi yang dibacakan tersebut, Mery menegaskan bahwa setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai direksi, ia sama sekali tidak memiliki kendali atau kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI. Mery memaparkan fakta bahwa pada saat dirinya masih aktif menjabat sebagai direktur, PT DSI belum memiliki pemberi pinjaman (lender) maupun penerima pinjaman (borrower). Dengan kata lain, kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi inti dari dakwaan hukum tersebut belum ada ketika ia memimpin. Selain itu, Mery juga mengeklaim bahwa kegiatan kampanye internal yang disebut-sebut dalam kasus ini baru dilaksanakan setelah ia keluar dari struktur direksi perusahaan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Guna membuktikan pernyataan tersebut secara objektif di hadapan majelis hakim, Mery meminta agar seluruh dokumen internal yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka secara transparan di persidangan. Dokumen yang diminta untuk diungkap ke publik di ruang sidang mencakup sejarah perubahan pengurus perusahaan, data lender dan borrower pertama, catatan penghimpunan dan penyaluran dana pertama, notulen rapat direksi, komunikasi internal, hingga dokumen persetujuan proyek. Langkah pembukaan dokumen ini dinilai penting untuk memetakan secara kronologis kapan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut mulai berjalan dan siapa saja yang bertanggung jawab pada periode tersebut.

Baca Juga

Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar, Peran Tersangka, Modus, dan Kerugian Negara

Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar, Peran Tersangka, Modus, dan Kerugian Negara

Kasus yang menjerat PT DSI ini merupakan salah satu perkara investasi yang mendapat perhatian besar karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah fantastis. Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka utama dari pihak internal perusahaan, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Tidak hanya itu, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang mantan direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jaksa penuntut umum mendakwa Mery bersama Taufiq dan Arie telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memanfaatkan proyek fiktif serta skema lender internal.

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, modus penipuan yang dilakukan oleh PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif menggunakan data borrower yang sudah ada. Data penerima investasi yang lama tersebut dicatut kembali seolah-olah mereka mengajukan proyek baru untuk menarik dana segar dari masyarakat. Praktik manipulatif ini diduga telah berlangsung selama periode tahun 2018 hingga 2025. Akibatnya, tercatat ada sekitar 15.000 orang yang menjadi korban dengan akumulasi nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Baca Juga

Dokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

Dokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

Sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan aset, Bareskrim Polri telah memblokir sebanyak 63 rekening bank yang terdaftar atas nama PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Selain pemblokiran rekening, pihak kepolisian juga telah menyita dana sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan yang terkait. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok ini akan menjadi penentu untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan masing-masing tersangka, serta menguji kebenaran klaim eksepsi yang diajukan oleh Mery Yuniarni terkait batasan waktu dan kewenangannya selama menjabat di PT DSI.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PT DSIMery YuniarniDana Syariah IndonesiaKasus PenipuanPengadilan Negeri Depok

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp21 Miliar, Peran Tersangka, Modus, dan Kerugian NegaraDokter Tifa Kembali Disidang Terkait Kasus Ijazah Jokowi Pekan DepanBupati Gowa Diperiksa 8 Jam dan Dicecar 18 Pertanyaan Terkait Kasus Seragam Sekolah Rp16 MiliarHasil Washington Terbuka, Alexandra Eala Lolos Perempat Final, De Minaur Putus Tren BurukJanice Tjen dan Zhang Shuai Melaju ke Semifinal Mubadala Citi DC Open 2026Guru Besar Al Azhar Dukung Jaksa Agung Tetap Berada di Garda Terdepan Selamatkan Uang NegaraPersebaya Lolos Semifinal Piala Presiden 2026, Bernardo Tavares Fokus Pemulihan Fisik PemainKY Pastikan Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Memenuhi Standar

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap