apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/National

JPU Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Melalui Fuad Hasan

Domu TobingDiterbitkan 12 Agu 2026 - 08.46 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
JPU Sebut Pengaturan Kuota Haji Tambahan Satu Pintu Melalui Fuad Hasan
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Bagaimana sebuah kebijakan alokasi kuota haji tambahan bisa berujung pada dakwaan korupsi ratusan miliar rupiah? Pertanyaan ini mulai terjawab dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memaparkan rincian aliran kongkalikong tersebut. Salah satu poin krusial yang diungkap adalah JPU sebut pengaturan kuota haji tambahan satu pintu melalui Fuad Hasan.

Skema pengisian kuota haji tambahan untuk periode tahun 2023–2024 disinyalir dipusatkan melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Masalah ini bermula pada tahun 2022 saat Indonesia menerima tambahan 10 ribu kuota haji. Namun, Yaqut Cholil Qoumas tidak menggunakan kuota tersebut karena alasan waktu yang terlalu mepet dengan pelaksanaan ibadah haji serta pengurusan visa. Fuad kemudian mengusulkan agar sisa kuota yang tidak terpakai dialihkan menjadi kuota haji khusus untuk dikelola oleh anggota SATHU. Meskipun Fuad sempat menyurati pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 agar kuota tersebut diproses menjadi visa haji undangan atau mujamalah, langkah awal ini tidak mendapat tindak lanjut.

Lobi-lobi berlanjut pada tahun 2023. Fuad mendekati mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, serta mengirim surat resmi kepada Yaqut dan Komisi VIII DPR RI. Hilman mengakomodasi usulan tersebut dengan memerintahkan pejabat teknis di Jeddah untuk mengajukan skema pembagian 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Melalui pesan WhatsApp pada 18 Mei 2023, Hilman mengusulkan alokasi 8 persen kuota tambahan itu untuk haji khusus kepada Yaqut. Usulan tersebut disetujui melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus. Belakangan, JPU KPK mengungkap bahwa Keputusan Menteri Agama untuk kuota tambahan ini ditandatangani oleh Yaqut dengan tanggal mundur.

Baca Juga

Wali Kota Fadly Amran bersama Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir di Padang

Wali Kota Fadly Amran bersama Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir di Padang

Memasuki tahun 2024, Fuad bersama pengurus SATHU menemui Yaqut untuk meminta agar Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) bisa mengelola kuota haji khusus tambahan lebih dari 8 persen. Yaqut menyambut permintaan tersebut dengan mengarahkan SATHU untuk berkoordinasi intensif dengan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex kemudian mengadakan pertemuan dengan Fuad di beberapa lokasi, seperti kantor Maktour dan restoran Al Jazeera Polonia, untuk mengabarkan bahwa Indonesia akan memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji.

Dampak dari kebijakan sepihak pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen pada tahun 2024 tanpa adanya kajian teknis ini sangat besar. Tindakan Yaqut didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 milaiah dan merugikan jemaah. Pengisian kuota tambahan pada 2023 dan 2024 tersebut dinilai menyimpang karena memasukkan jemaah tanpa masa tunggu serta jemaah dengan masa tunggu yang tidak sesuai prosedur. Sebanyak 27 pihak, termasuk 313 PIHK, diduga turut diperkaya dalam kasus ini, sementara Gus Alex didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp93,42 miliar. Yaqut juga didakwa menyiapkan dana sebesar 1 juta dolar AS untuk memengaruhi Pansus Haji DPR.

Baca Juga

Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika

Benarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika

Perbuatan Yaqut diduga dilakukan bersama-sama dengan Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba dalam berkas perkara terpisah. Di sisi lain, tim hukum Yaqut mengajukan keberatan atas dakwaan ini dan mempertanyakan mengapa nama Fuad Hasan Masyhur tidak ada dalam daftar tersangka, padahal perannya dalam pengaturan kuota dinilai sangat sentral. Hingga saat ini, Fuad memang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, meskipun ia sempat dikenai sanksi pencegahan bepergian ke luar negeri.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

Kapal Terbakar 3 Kali, Operator KM Mutiara Sentosa II Terancam Dicabut IzinnyaWali Kota Fadly Amran bersama Satgas PRR Tinjau Dampak Banjir di PadangMenkes Ingatkan Siswa Sekolah Rakyat untuk Rajin Olahraga dan Sikat GigiPembangunan Kawasan Industri Wiraraja Madura untuk Pemerataan Ekonomi BangkalanBenarkah Mimpi Pintu Menuju Alam Semesta Paralel? Ini Penjelasan Pakar Fisika4 Rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di MedanKementerian Pariwisata Dukung Program Tiket Domestik Gratis InJourney dan Garuda IndonesiaPemprov DKI Jakarta Alihkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu ke PT Transjakarta

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan · 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum · 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi · 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News · 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi · 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap