Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan pengalihan pengelolaan transportasi perairan dari daratan Jakarta menuju Kepulauan Seribu kepada PT Transjakarta. Langkah ini akan menggantikan pola pengelolaan yang selama ini berada di bawah Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Proses alih kendali tersebut ditargetkan dapat rampung sepenuhnya pada tahun 2027.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi keputusan tersebut dalam agenda Jakarta Asset Forum & Expo 2026 pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pramono menjelaskan bahwa pengelolaan di bawah Dinas Perhubungan memiliki karakter birokrasi yang berbeda dibandingkan dengan badan usaha swasta atau milik daerah. Oleh karena itu, diputuskan bahwa mulai tahun depan pengelolaan transportasi laut ini akan sepenuhnya diserahkan kepada PT Transjakarta.
Rencana ini mendapat perhatian dari sejumlah pengamat. Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyarankan agar PT Transjakarta tidak perlu memiliki armada kapal sendiri. Sebagai perbandingan, ia merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk belajar dari BP Batam yang berhasil mengelola transportasi antarpulau tanpa harus memiliki armada kapal sendiri. Djoko menilai PT Transjakarta sebaiknya lebih fokus pada penetapan standar pelayanan dan pengelolaan pelabuhan, sementara pengawasan keselamatan pelayaran, penegakan hukum, dan sertifikasi kelaiklautan kapal tetap dijalankan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan. Saat ini, layanan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu masih dilayani oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta kapal-kapal tradisional milik masyarakat lokal.
Tuntutan Kasus Satkomhan Kemhan, Laksda Leonardi Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden

Sejalan dengan itu, anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Munawar Salagau, mengusulkan agar kapal-kapal tradisional milik warga setempat dapat diintegrasikan ke dalam sistem transportasi terpadu yang serupa dengan JakLingko. Skema ini diharapkan dapat merangkul para pemilik kapal lokal sekaligus memastikan pelayanan bagi masyarakat dan wisatawan tetap terpenuhi secara merata.
Di sisi lain, tantangan operasional di sektor transportasi laut ini dinilai cukup besar. Djoko Setijowarno mengingatkan bahwa korosi akibat kadar garam air laut berpotensi memperpendek usia aset kapal dan meningkatkan biaya perawatan secara signifikan. Selain itu, konsumsi bahan bakar kapal laut jauh lebih boros per kilometer per penumpang jika dibandingkan dengan transportasi darat. Faktor alam seperti angin barat dan gelombang tinggi juga dapat menghentikan aktivitas pelayaran selama berhari-hari. Ditambah lagi, masalah pendangkalan alur pelayaran akibat terumbu karang dan erosi pesisir turut membatasi ukuran kapal yang bisa bersandar dengan aman di pulau-pulau tertentu.
Jadwal Rilis eFootball 2027 v6.0.0 dan Deretan Fitur Barunya

Tantangan lain yang perlu diantisipasi adalah potensi rendahnya tingkat keterisian penumpang pada hari-hari biasa di luar koridor wisata utama seperti Pulau Tidung, Pulau Pari, atau Pulau Pramuka. Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan penerapan skema subsidi silang, di mana tarif untuk wisatawan dapat dikenakan lebih mahal guna menutupi biaya operasional bagi warga lokal. Trubus juga mengusulkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebagai sumber pendanaan agar seluruh beban proyek ini tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).






