Kasus dugaan korupsi proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) di Kementerian Pertahanan memasuki babak baru yang sarat ketegangan hukum. Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi, terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta. Menanggapi tuntutan tersebut, Leonardi menyatakan keberatan dan menegaskan posisi dirinya yang hanya menjalankan instruksi dari otoritas tertinggi negara.
Pangkal persoalan ini bermula dari upaya penyelamatan slot orbit 123 Derajat Bujur Timur (BT). Menurut penjelasan Leonardi, proyek pengadaan satelit ini bukanlah kebijakan yang ia rancang sendiri, melainkan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Instruksi tersebut diturunkan setelah adanya Rapat Terbatas (Ratas) yang secara khusus membahas penyelamatan slot orbit tersebut. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sah berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, Leonardi kemudian menandatangani kontrak payung senilai US$ 425 juta dengan Airbus. Ia menegaskan bahwa dirinya hanyalah pelaksana perintah jabatan dan tidak memiliki wewenang dalam merumuskan kebijakan. Bahkan, ketika dukungan anggaran dihentikan pada tahun 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk menyetop proyek tersebut.
Penjelasan di Balik Videotron Hujan Anggur di Jakarta yang Ramai di Media Sosial

Pernyataan Leonardi ini memicu perdebatan sengit mengenai pertanggungjawaban pidana dalam birokrasi militer dan pemerintahan. Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, menuding pihak penuntut umum melakukan manuver hukum dengan menyelundupkan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke dalam berkas tuntutan. Padahal, pasal tersebut sebelumnya tidak pernah dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Surat Dakwaan awal yang menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah jaksa ini dinilai sebagai taktik untuk menghindari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mewajibkan adanya kerugian negara yang nyata dan aktual (actual loss).
Tim pembela berargumen bahwa kerugian negara dalam proyek ini secara faktual adalah nol karena pemerintah Indonesia belum membayarkan uang sepeser pun kepada pihak Navayo. Kontrak dengan Navayo sendiri baru ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 seperti yang dituduhkan. Rinto menduga kasus korupsi domestik ini sengaja digulirkan sebagai upaya mencari kambing hitam setelah Indonesia, yang diwakili Kejaksaan Agung, kalah dalam gugatan arbitrase melawan Navayo di Singapura, meskipun sebelumnya sempat menang di Pengadilan Tribunal Paris. Kasus ini juga menyeret tenaga ahli Kemhan asal Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Heyden, yang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar secara in absentia. Thomas, yang didampingi 29 pengacara pro bono, menuduh tuntutan ini sebagai fiksi yang diciptakan demi kepentingan politik.
Jadwal Rilis eFootball 2027 v6.0.0 dan Deretan Fitur Barunya

Kini, kelanjutan kasus ini berada di tangan majelis hakim yang harus memilah batasan antara tanggung jawab pelaksana perintah dengan pembuat kebijakan strategis negara. Pengadilan militer harus menguji secara cermat keabsahan penggunaan pasal baru dari KUHP 2023 serta pembuktian kerugian negara yang menjadi perdebatan utama. Keputusan akhir hakim nantinya tidak hanya menentukan nasib Laksda (Purn) Leonardi dan para terdakwa






