apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSportsPopuler
Beranda/Nasional

4 Rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Nyaring AranDiterbitkan 12 Agu 2026 - 08.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
4 Rekomendasi Komisi III DPR RI dalam Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan pengusutan kasus kematian perempuan berinisial WLG, mantan istri seorang anggota polisi di Medan yang diduga tewas bunuh diri? Pertanyaan ini menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas kepastian hukum bagi keluarga korban. Pertemuan tersebut melahirkan sejumlah poin penting demi memastikan transparansi penyelidikan.

Rapat yang dilangsungkan secara tertutup ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajarannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, pihak keluarga korban, serta tim kuasa hukum mereka. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa sifat tertutup dari rapat tersebut diambil karena proses penyidikan perkara saat ini masih terus berjalan di kepolisian.

Dari pembahasan mendalam tersebut, lahirlah 4 Kesimpulan Komisi III DPR soal Kasus Tewasnya Eks Istri Polisi di Medan yang menjadi rekomendasi resmi bagi aparat penegak hukum. Rekomendasi pertama mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kematian WLG secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Proses penyelidikan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai bahwa langkah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sejauh ini sudah berjalan di jalur yang benar.

Baca Juga

Tuntutan Kasus Satkomhan Kemhan, Laksda Leonardi Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden

Tuntutan Kasus Satkomhan Kemhan, Laksda Leonardi Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden

Rekomendasi kedua ditujukan langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Komisi III DPR RI meminta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara dengan nomor laporan polisi tersebut. Pengawasan ini dinilai penting untuk menjamin bahwa seluruh tahapan hukum berjalan dengan objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selanjutnya, poin ketiga dari kesimpulan tersebut berfokus pada hak-hak keluarga korban. Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan membuka akses seluas-luasnya bagi keluarga almarhumah WLG untuk mendapatkan informasi yang jelas serta melihat bukti-bukti yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat maupun di internal keluarga korban sendiri.

Kesimpulan keempat menegaskan komitmen pengawasan dari lembaga legislatif. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal secara langsung seluruh proses pengungkapan kasus kematian WLG yang tengah ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjamin penegakan hukum berjalan lurus tanpa ada intervensi.

Baca Juga

Penjelasan di Balik Videotron Hujan Anggur di Jakarta yang Ramai di Media Sosial

Penjelasan di Balik Videotron Hujan Anggur di Jakarta yang Ramai di Media Sosial

Di sisi lain, penanganan terhadap oknum polisi yang terkait dengan kasus ini juga terus berjalan. Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan bahwa mantan suami korban, yaitu Brigadir I, kini telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari. Tindakan penahanan khusus ini dilakukan akibat adanya ketidakcermatan atau kelalaian yang dilakukan oleh Brigadir I dalam mengamankan senjata api miliknya, yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa kematian korban.

Dengan adanya rekomendasi resmi ini, publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti arahan dari DPR RI. Transparansi dan akuntabilitas dari Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara menjadi kunci utama untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tewasnya mantan istri polisi tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi III DPR RIPolda SumutPolrestabes Medan

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian Pariwisata Dukung Program Tiket Domestik Gratis InJourney dan Garuda IndonesiaPemprov DKI Jakarta Alihkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu ke PT TransjakartaHarga Minyak Mentah Menguat di Tengah Ketidakpastian Pembukaan Selat HormuzTuntutan Kasus Satkomhan Kemhan, Laksda Leonardi Sebut Hanya Jalankan Perintah PresidenChina dan Rusia Minati Proyek Kereta Kalimantan, Jalur Berpeluang Terhubung ke IKNPenjelasan di Balik Videotron Hujan Anggur di Jakarta yang Ramai di Media SosialEstella Loupatty dan Isabelle Nottet Jadi Marquee Player Liga Putri Indonesia 2026/27Jadwal Rilis eFootball 2027 v6.0.0 dan Deretan Fitur Barunya

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

Ekonomi

IHSG Ditutup Turun 0,64%, Tinggalkan Level 6.100 pada Perdagangan Rabu

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanTeknologiOtomotifInternasionalSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap