Bagaimana kelanjutan pengusutan kasus kematian perempuan berinisial WLG, mantan istri seorang anggota polisi di Medan yang diduga tewas bunuh diri? Pertanyaan ini menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turun tangan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna membahas kepastian hukum bagi keluarga korban. Pertemuan tersebut melahirkan sejumlah poin penting demi memastikan transparansi penyelidikan.
Rapat yang dilangsungkan secara tertutup ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak beserta jajarannya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, pihak keluarga korban, serta tim kuasa hukum mereka. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa sifat tertutup dari rapat tersebut diambil karena proses penyidikan perkara saat ini masih terus berjalan di kepolisian.
Dari pembahasan mendalam tersebut, lahirlah 4 Kesimpulan Komisi III DPR soal Kasus Tewasnya Eks Istri Polisi di Medan yang menjadi rekomendasi resmi bagi aparat penegak hukum. Rekomendasi pertama mendesak Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kematian WLG secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Proses penyelidikan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026. Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai bahwa langkah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sejauh ini sudah berjalan di jalur yang benar.
Tuntutan Kasus Satkomhan Kemhan, Laksda Leonardi Sebut Hanya Jalankan Perintah Presiden

Rekomendasi kedua ditujukan langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Komisi III DPR RI meminta jajaran Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan supervisi ketat terhadap penanganan perkara dengan nomor laporan polisi tersebut. Pengawasan ini dinilai penting untuk menjamin bahwa seluruh tahapan hukum berjalan dengan objektif serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, poin ketiga dari kesimpulan tersebut berfokus pada hak-hak keluarga korban. Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan membuka akses seluas-luasnya bagi keluarga almarhumah WLG untuk mendapatkan informasi yang jelas serta melihat bukti-bukti yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan dan mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat maupun di internal keluarga korban sendiri.
Kesimpulan keempat menegaskan komitmen pengawasan dari lembaga legislatif. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal secara langsung seluruh proses pengungkapan kasus kematian WLG yang tengah ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjamin penegakan hukum berjalan lurus tanpa ada intervensi.
Penjelasan di Balik Videotron Hujan Anggur di Jakarta yang Ramai di Media Sosial

Di sisi lain, penanganan terhadap oknum polisi yang terkait dengan kasus ini juga terus berjalan. Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan bahwa mantan suami korban, yaitu Brigadir I, kini telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus selama 20 hari. Tindakan penahanan khusus ini dilakukan akibat adanya ketidakcermatan atau kelalaian yang dilakukan oleh Brigadir I dalam mengamankan senjata api miliknya, yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa kematian korban.
Dengan adanya rekomendasi resmi ini, publik kini menanti langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti arahan dari DPR RI. Transparansi dan akuntabilitas dari Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara menjadi kunci utama untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik tragedi tewasnya mantan istri polisi tersebut.






