Rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menggelar forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Forum ilmiah khas pesantren ini bertempat di Aula Gedung KH Jamaluddin Ahmad Center Madrasah Fattah Hasyim untuk membahas berbagai isu aktual, mulai dari kebijakan publik hingga perkembangan teknologi modern.
Sebagai wadah pembahasan hukum Islam terhadap persoalan kontemporer, materi dalam Bahtsul Masail kali ini dibagi ke dalam tiga komisi utama. Wakil Ketua Komisi Keorganisasian Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa ketiga komisi tersebut adalah Komisi Waqi'iyyah, Komisi Maudhu'iyyah, dan Komisi Qanuniyyah.
Fokus Pembahasan Tiga Komisi
Komisi Waqi'iyyah memiliki fokus untuk membahas masalah-masalah kontemporer dan kontekstual yang berkaitan langsung dengan isu keagamaan. Beberapa topik yang menjadi perhatian di komisi ini meliputi komersialisasi data genetika (DNA), penggunaan chip Neuralink pada otak manusia, hukum Bitcoin atau cryptocurrency, serta standardisasi kadar emas pada nisab zakat mal.
TPSA Waringinkurung Serang Kebakaran, Api Sulit Dipadamkan

Sementara itu, Komisi Maudhu'iyyah menitikberatkan pembahasannya pada masalah tematik yang menjadi dasar dalam berorganisasi serta manhaj dini. Isu-isu yang masuk dalam pembahasan komisi ini antara lain kebijakan fiskal negara dalam perspektif Islam, konsep I'adatunnazhor atas keputusan keagamaan yang telah dikeluarkan NU, serta konsep nilai-nilai keulamaan.
Adapun Komisi Qanuniyyah secara khusus menyoroti regulasi dan perundang-undangan. Beberapa isu penting yang dibahas di komisi ini mencakup RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan yang mencakup pembatasan alih daya, PKWT, pengupahan, dan PHK, serta Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Niam menambahkan bahwa komisi ini juga membahas rancangan regulasi terkait RUU Perampasan Aset.
Jubir Pastikan Asap di Gedung Merah Putih KPK Dipicu Aktivitas Fogging, Bukan Kebakaran

Integrasi Keagamaan dan Sains Modern
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menyampaikan bahwa forum Bahtsul Masail ini menjadi ajang perdebatan intelektual keagamaan yang produktif antara para kiai senior dan kiai muda.
Menurut Mohammad Nuh, pembahasan di dalam forum ini tidak hanya menggunakan sudut pandang keagamaan semata. Forum ini secara aktif mengintegrasikan perkembangan ilmu-ilmu modern untuk merumuskan pandangan yang relevan dengan perkembangan zaman. Langkah ini penting agar keputusan keagamaan yang dihasilkan dapat menjawab tantangan riil masyarakat saat ini.






