apriniageosat.co.id
HomeNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Home/Hukum

Febrie Adriansyah Pertanyakan Kejelasan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang

Andi TobanPublished 28 Jul 2026 - 07.47 路 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Pertanyakan Kejelasan Tindak Pidana Asal Kasus Pencucian Uang
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Sebagai seorang mantan penegak hukum yang menghabiskan waktu sekitar 15 tahun menangani berbagai kasus pencucian uang, Febrie Adriansyah kini berada di posisi yang sangat tidak biasa. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini secara resmi mempersoalkan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, ia mendesak Kejaksaan Agung

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
untuk membeberkan secara transparan dan jelas mengenai apa yang menjadi tindak pidana asal atau *predicate crime* dari perkara tersebut.

Langkah mempertanyakan dasar hukum ini dinilai sangat krusial oleh pihak Febrie untuk menjamin kepastian hukum. Di depan Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Juli 2026, Febri Diansyah menegaskan bahwa pemahaman mendalam kliennya tentang hukum pencucian uang membuat kejelasan tindak pidana asal menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. Dalam konstruksi hukum di Indonesia, dakwaan pencucian uang tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya kejahatan awal yang menghasilkan dana ilegal tersebut. Kejelasan ini juga sangat menentukan pengadilan mana yang nantinya memiliki wewenang untuk menyidangkan perkara ini, apakah di pengadilan tindak pidana korupsi atau pengadilan umum biasa.

Also Read

Mahkamah Agung AS Kembalikan Kasus Moderasi Konten Media Sosial ke Pengadilan Rendah

Mahkamah Agung AS Kembalikan Kasus Moderasi Konten Media Sosial ke Pengadilan Rendah

Persoalan ini sendiri bermula ketika Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan pencucian uang pada 20 Juli 2026. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri). Di antara barang bukti bernilai tinggi yang diserahkan kepada penyidik terdapat emas batangan seberat 74 kilogram serta berbagai mata uang asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Proses hukum terhadap Febrie berjalan cukup dinamis dan cepat dalam sepekan terakhir. Tim Sembilan awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi pada 22 Juli 2026, yang terdiri dari Febrie sendiri, advokat Don Ritto, serta dua saksi lain berinisial NH dan TS. Namun, pada hari itu Febrie tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa memberikan keterangan. Baru pada 24 Juli 2026, setelah memenuhi panggilan sebagai saksi, penyidik Kejaksaan Agung langsung meningkatkan status hukum Febrie menjadi tersangka dan memutuskan untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Also Read

Polisi Buru Rekan Kerja Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Polisi Buru Rekan Kerja Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Palu

Hingga saat ini, upaya tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan, meskipun dalam perkembangannya diwarnai dengan ketidakhadiran sejumlah saksi yang dipanggil. Pada agenda pemeriksaan yang dijadwalkan tanggal 27 Juli 2026, dari total sembilan saksi yang dipanggil oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, tercatat hanya tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir tersebut meliputi dua orang dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik kepolisian berinisial HK. Publik kini tengah menunggu bagaimana Kejaksaan Agung menjawab tantangan hukum dari mantan pejabatnya sendiri terkait kejelasan asal-usul perkara besar ini.

Follow apriniageosat.co.id

Add to preferred sources on Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKPKKejaksaan AgungTPPUpencucian uang

Berita Terbaru Lainnya

Universal Studios Singapore dan Oceanarium Jadi Destinasi Paling Diminati WisatawanMembatasi Transaksi Tunai Saja Tak Cukup Sembuhkan Kanker Politik UangMegawati Mengingatkan TNI dan Polri untuk Selalu Berdiri Bersama RakyatKepercayaan Publik Terhadap Presiden Prabowo Merosot Tajam Akibat Sengkarut Program UnggulanMegawati Resmikan Monumen Kudatuli dan Ingatkan Pentingnya Kesabaran RevolusionerMengenang Tiga Dekade Tragedi Kudatuli Lewat Peresmian Monumen di JakartaInisiatif Kabinet Bayangan Diklaim Murni Kritik Tanpa Niat MakarPemerintah Menghidupkan Kembali Koperasi Desa untuk Memangkas Rantai Distribusi Pangan

Paling Banyak Dibaca

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

Pendidikan

Belajar dari Kasus Lubuk Pakam, Ini Prosedur Aman Aktivasi Rekening PIP

27 Jul 2026

馃敟

Popular

  1. 1Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  2. 2Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  3. 3Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027Pariwisata 路 26 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap