Bareskrim Polri membongkar aktivitas perjudian ilegal di Gedung 'SB', Sukoharjo, Jawa Tengah. Penindakan di lokasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal ketika tim Polda Maluku sedang menyelidiki kasus perjudian di Jawa Tengah. Saat menelusuri target awal di lokasi tersebut, petugas menemukan aktivitas lain yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.
Tanggap Darurat Gempa Manggarai Barat Diperpanjang hingga 12 September 2026

Di gedung tersebut, polisi mendapati berbagai jenis permainan judi seperti baccarat, niu-niu, hingga mesin tembak ikan. Sebanyak 71 orang yang berada di lokasi ditangkap oleh petugas. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Brigjen Wira Satya Triputra pada Jumat (28/8), ke-30 tersangka tersebut saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator kamera pengawas (CCTV), teknisi arena, hingga bagian pelayanan.
2 Mahasiswa KKN Sesama Jenis Diamankan Usai Kepergok Bermesraan di Cianjur

Dalam penindakan ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.048.273.000 sebagai barang bukti. Selain itu, penyidik mengamankan puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin tembak ikan, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak berisi uang, dan perangkat CCTV. Bareskrim Polri kini masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta bagaimana operasional perjudian tersebut berjalan.






