Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan sosialisasi terkait implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Acara yang berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian ini dibuka langsung oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang telah disepakati pada 23 Juli 2026.
Melalui aturan baru ini, eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A diwajibkan untuk menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) paling sedikit 30 persen dalam jangka waktu penyimpanan paling singkat tiga bulan. Ketentuan ini menyasar eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, dengan syarat memiliki minimal satu pemegang saham dari negara yang ditetapkan dan porsi kepemilikan saham tersebut paling sedikit 10 persen. Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria tersebut, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi sebanyak 537 NPWP eksportir. Dari hasil pemadanan data tersebut, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang dinyatakan memenuhi kriteria Pasal 18A. Pemerintah menjadwalkan daftar eksportir yang memenuhi syarat (eligible) untuk PPE bulan September 2026 akan dipublikasikan selambat-lambatnya pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia. Adapun implementasi penyempurnaan aturan ini mulai diberlakukan untuk dokumen PPE per 1 September 2026.
Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Berlangsung di 7 Titik hingga 4 September 2026

Daftar Bank Devisa dan Mekanisme Keberatan
Untuk memfasilitasi penyimpanan dana tersebut, Rapat Koordinasi Tingkat Menteri menyepakati 15 bank devisa yang ditunjuk sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan ketentuan Pasal 18A. Lembaga perbankan ini terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN, di mana salah satu bank non-BUMN yang ditunjuk adalah PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Bagi eksportir yang memilih untuk tidak menggunakan mekanisme Pasal 18A, pemerintah menyediakan opsi untuk mengajukan keberatan. Eksportir yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi diterbitkan.
OJK Genjot Literasi Keuangan dan Budaya Menabung Anak Muda

Surat pernyataan tersebut harus ditujukan secara tertulis kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia. Selain itu, eksportir juga diwajibkan mengirimkan tembusan surat kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.






