Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) telah memperpanjang izin operasi atau menerbitkan ulang hak labuh (landing right) untuk layanan internet satelit Starlink di Indonesia. Perpanjangan izin ini membawa sejumlah batasan ketat, salah satunya alokasi frekuensi E-Band yang kapasitasnya dibatasi hanya sebesar 5 GB. Langkah regulasi ini menjadi bagian penting dalam pengawasan izin operasional Starlink Indonesia Kemenkominfo (yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi Digital atau Kemkomdigi).
Sebelumnya, layanan internet satelit milik Elon Musk ini telah mengantongi sertifikat Uji Layak Operasi (ULO) untuk dapat menyelenggarakan layanannya di tanah air. Namun, dinamika operasionalnya terus dikawal ketat oleh pemerintah, terutama setelah Starlink sempat menghentikan sementara penerimaan pelanggan baru di Indonesia pada Juli 2025 akibat kapasitas yang habis terjual.
Bagaimana Ketentuan Teknis dan Batasan Layanan Starlink?
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa perpanjangan landing right Starlink memanfaatkan E-Band, yaitu rentang frekuensi radio di kisaran 71-76 GHz dan 81-86 GHz. Kapasitas frekuensi yang dialokasikan untuk perpanjangan ini dibatasi hanya sebesar 5 GB.
Frekuensi E-Band tersebut nantinya akan dialokasikan untuk menyokong sekitar tujuh hub yang saat ini telah dibangun dan berdiri di wilayah Indonesia. Melalui pembatasan kapasitas ini, pemerintah berupaya mengontrol jalur komunikasi satelit agar tetap berada dalam koridor hukum dan teknis yang berlaku di Indonesia.
Manusia dan AI, Dua Kekuatan di Balik Basis Teknologi Bank Jago

Mengapa Penggunaan Roaming dan Perangkat Bergerak Dilarang?
Dalam izin operasional terbarunya, pemerintah Indonesia menetapkan aturan ketat mengenai ruang lingkup penggunaan perangkat Starlink. Pengguna di Indonesia saat ini hanya diperbolehkan memanfaatkan layanan internet satelit ini di area perumahan atau untuk penggunaan di rumah saja.
Pemerintah secara tegas melarang keras penggunaan perangkat jelajah (roaming device) maupun penggunaan internet Starlink pada kendaraan yang bergerak (mobile roaming). Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa jika ada pengguna yang kedapatan melanggar aturan ini, pemerintah tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Kemkomdigi memiliki wewenang penuh untuk langsung mencabut izin landing right Starlink jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan perangkat roaming tersebut.
Apa Risiko Keamanan dari Rencana Ekspansi Ponsel Satelit Starlink?
Rencana ekspansi Starlink untuk menjual ponsel satelit secara langsung kepada konsumen tanpa melalui prosedur izin operasional di Indonesia menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kritik ini menyoroti potensi pelanggaran kedaulatan digital negara.
Peneliti Keamanan sekaligus Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), M. Syauqillah, menilai langkah tersebut mengabaikan aturan pemerintah. Tanpa adanya gerbang koneksi lokal (gateway) dan pusat kendali jaringan (Network Operation Center/NOC) yang ditempatkan di dalam negeri, operasional ponsel satelit Starlink berpotensi berjalan sepenuhnya di luar pengawasan pemerintah Indonesia.
MoraRepublic dan Huawei Indonesia Sepakati Kerja Sama TIK Sektor Enterprise

Kajian dari SKSG UI sebelumnya juga telah memperingatkan adanya ancaman terhadap kedaulatan siber nasional akibat layanan internet satelit orbit rendah (LEO) ini. Salah satu kekhawatiran terbesar adalah meningkatnya risiko penyalahgunaan data di wilayah-wilayah sensitif seperti Papua. Karena data pengguna mengalir langsung ke satelit tanpa melewati infrastruktur lokal, data tersebut menjadi tidak tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Bagaimana Dampaknya terhadap Industri Telekomunikasi Nasional?
Kehadiran layanan satelit asing tanpa pengawasan ketat juga dinilai dapat menciptakan ketimpangan industri. Operator telekomunikasi nasional seperti Telkom, Indosat, dan XL selama ini telah menggelontorkan investasi dalam jumlah yang sangat besar untuk membangun infrastruktur fisik, mulai dari jaringan serat optik hingga Base Transceiver Station (BTS) di berbagai pelosok Indonesia.
Oleh karena itu, penegakan aturan terkait izin operasional Starlink Indonesia Kemenkominfo menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan iklim usaha telekomunikasi, sekaligus memastikan kepatuhan hukum demi menjaga kedaulatan siber Indonesia.






