Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, telah aktif kembali setelah sempat dibekukan. Rekening tersebut awalnya digunakan untuk mengumpulkan donasi guna mendukung aksi demonstrasi aliansi masyarakat Pati di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8).
Pengaktifan kembali rekening ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu kemarin. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan. Langkah reaktivasi ini dilakukan menyusul arahan serta permintaan dari Komisi III DPR RI dan jajaran Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Riduan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan transaksi pada rekening donasi AMPB. Sementara itu, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penundaan transaksi sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi yang terkumpul tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum.
Kebakaran Hanguskan 60 Rumah di Muara Angke, 720 Warga Terdampak

Menko Hukum, HAM, dan Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa selaku Ketua Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dirinya tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Supriyono.
Yusril juga menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara ini. Untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara, Yusril mengaku telah meminta penjelasan langsung mengenai pembekuan rekening tersebut kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono dan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri.
Terpidana Korupsi Asal Bener Meriah Ditangkap di Bandara Kualanamu Saat Hendak Umrah

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara transaksi rekening jika terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yaitu paling lama lima hari sebelum diputuskan apakah akan dihentikan atau dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






