Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Usman Bin Naen (65), terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Kabupaten Bener Meriah. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, saat ia hendak bersiap melaksanakan ibadah umrah.
Usman, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman pidananya.
Kebakaran Hanguskan 60 Rumah di Muara Angke, 720 Warga Terdampak

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (27/8). Kasus korupsi yang menjerat Usman bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013, di mana ia bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp443,49 juta.
Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Total Akibat Kebakaran di Blok Ranu Kembang

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjatuhkan vonis melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna pada 8 Januari 2026. Majelis hakim menyatakan Usman bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu tahun. Setelah ditangkap, Usman dibawa untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk pelaksanaan eksekusi.






