Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan emas. Kasus yang ditaksir merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah ini diduga melibatkan seorang perwira menengah Polri berpangkat Kombes dengan inisial F.
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan pentingnya penyelidikan yang transparan dan akuntabel oleh pihak kepolisian, mengingat terduga pelaku merupakan anggota aktif yang berdinas di lingkungan Mabes Polri.
Kronologi Aliran Dana Investasi Tambang Emas
Kasus ini bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika korban berinisial S, seorang investor asal Malaysia, diperkenalkan kepada Kombes F. Dalam pertemuan tersebut, F menawarkan peluang investasi pada proyek pertambangan emas yang berlokasi di Sulawesi Utara. F juga menjanjikan jaminan keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang yang diklaim akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan.
Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025 bersama sejumlah saksi, korban menyetujui kerja sama tersebut dan mengirimkan dana secara bertahap sepanjang tahun 2025:
Pemkot Sukabumi Tutup Dua TPSS di Lembursitu, Siapkan Skema Baru Pengelolaan Sampah

- 22 Mei 2025: Korban menyerahkan dana sebesar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi di Pit 2 dan Pit 3.
- 17-19 Juni 2025: Korban kembali menyetorkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
- 2, 4, dan 7 Oktober 2025: Korban mengirimkan dana tambahan sekitar Rp19,5 miliar untuk operasional Pit 6.
Secara keseluruhan, akumulasi modal pokok yang telah diserahkan oleh korban mencapai sekitar Rp58,5 miliar.
Masalah Legalitas dan Laporan Resmi ke Bareskrim
Kendati dana investasi dalam jumlah besar telah diserahkan, janji penyelesaian legalitas tambang yang sebelumnya dijanjikan selesai dalam waktu singkat tidak kunjung terealisasi. Kondisi ini kemudian memicu kecurigaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi tersebut berkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Karena tidak adanya kejelasan mengenai legalitas proyek tersebut, Bagas Pangestu Pribadi selaku kuasa hukum S resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Truk Terobos Lampu Merah di Cibubur, Tabrak Mobil dan Motor hingga Satu Orang Tewas

Dalam laporan itu, Kombes F dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Desakan Penelusuran Aset dan Keterlibatan PPATK
Pihak pelapor meminta penyidik Bareskrim Polri tidak hanya fokus pada pemeriksaan saksi, tetapi juga melacak secara mendalam seluruh aliran dana yang berkaitan dengan investasi ini. Langkah ini dinilai krusial untuk mengidentifikasi pihak-pihak penerima dana, memeriksa rekening-rekening terkait, serta mengamankan aset yang diduga bersumber dari dana investasi tersebut.
Untuk memaksimalkan penyelidikan, penyidik kepolisian juga diminta segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan dalam perkara ini.






