Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39). Peristiwa WN Rusia ditangkap Imigrasi gara-gara rekam aksi demo di Wamena Papua ini menarik perhatian karena ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dikantonginya.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AP pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026. Ia datang menggunakan Visa Kunjungan yang masa berlakunya tercatat aktif hingga 31 Agustus 2026. Selama berada di Indonesia, AP tercatat memiliki mobilitas tinggi ke wilayah timur dan telah mengunjungi Papua sebanyak 10 kali.
Temui Korban Gempa NTT, Prabowo Sampaikan Belasungkawa di Posko Pengungsian

Namun, perjalanannya kali ini berujung pada penindakan hukum oleh petugas imigrasi saat ia berada di Wamena, Papua Pegunungan. AP kedapatan mendokumentasikan aksi demonstrasi yang digelar oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen, Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa aksi WN Rusia tersebut dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari visa kunjungan wisata yang dimilikinya. Atas dasar pelanggaran peruntukan izin tinggal tersebut, pihak Imigrasi langsung mengamankan AP untuk pemeriksaan lebih lanjut.






