Kepolisian Sektor (Polsek) Walantaka menangkap seorang pria berinisial BS yang mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Pelaku ditangkap setelah menipu seorang korban berinisial M sebesar Rp77 juta, yang kemudian diganti dengan minuman teh kemasan di dalam koper.
Peristiwa penipuan ini bermula pada 6 Mei 2026 ketika korban M menemui BS di sebuah rumah di wilayah Walantaka, Kota Serang. Saat itu, korban membawa uang sebesar Rp50 juta yang dijanjikan oleh pelaku akan digandakan menjadi Rp80 juta.
Setelah menerima uang tersebut, BS menyerahkan sebuah koper kepada M dan mengklaim bahwa uang hasil penggandaan sudah berada di dalamnya. Namun, pelaku melarang korban untuk membuka koper tersebut lebih awal karena jika dibuka sebelum waktunya, uang tersebut diklaim tidak akan terwujud.
Temui Korban Gempa NTT, Prabowo Sampaikan Belasungkawa di Posko Pengungsian

Beberapa waktu kemudian, BS menghubungi korban kembali untuk meminta uang tambahan hingga mencapai Rp27 juta. Pelaku berdalih uang tambahan tersebut akan melipatgandakan isi di dalam koper hingga menjadi Rp1 miliar.
Karena curiga uang yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, korban akhirnya membuka koper tersebut. Korban mendapati isi di dalam koper tersebut bukanlah uang, melainkan hanya minuman teh kemasan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Walantaka pada 31 Juli 2026.
Dukcapil Jemput Bola Pulihkan Dokumen 3.055 Warga Korban Gempa NTT

Polisi segera bertindak dan menangkap BS di tempat persembunyiannya di sekitar kawasan Graha Rinjani. Dari hasil pengembangan di rumah kontrakan pelaku di Pandeglang, polisi menyita barang bukti berupa 27 koper, dua dus Teh Gelas, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk praktik klenik.






