Fenomena main hakim sendiri atau eigenrichting yang belakangan ini kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia bukan sekadar aksi kriminalitas biasa. Tindakan brutal kelompok masyarakat ini merupakan cerminan dari luka sosial yang jauh lebih dalam, yakni runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ketika ruang publik dengan mudahnya berubah menjadi arena eksekusi tanpa proses peradilan yang sah, prinsip Indonesia sebagai negara hukum sedang menghadapi ujian yang sangat krusial.
Kekerasan massal ini telah merenggut nyawa dengan cara yang sangat memprihatinkan. Di Kabupaten Tabanan, Bali, seorang pria berinisial KD meregang nyawa setelah diamuk massa akibat tuduhan mencuri seekor ayam. Tragisnya, kemarahan warga tidak berhenti pada penganiayaan fisik; sepeda motor korban dibakar, dan seluruh tindakan keji tersebut terjadi langsung di hadapan anak kandung pelaku yang masih kecil. Peristiwa memilukan serupa terulang di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada Sabtu, 25 Juli 2026. Setiawan, seorang perantau berusia 33 tahun, tewas dikeroyok massa setelah dituduh menggasak sepeda motor di area parkir sebuah toko. Kasus ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rustang, setelah rekaman amatir kejadian tersebut menyebar luas di jagat maya.








