Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi menjatuhkan denda besar kepada platform video pendek TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance. Dalam perkembangan hukum terbaru ini, TikTok sepakat bayar Rp 7 T ke AS gegara langgar privasi anak guna menyelesaikan tuntutan hukum yang dilayangkan oleh pemerintah setempat.
Gugatan yang diajukan oleh DOJ terhadap TikTok dan ByteDance ini telah berjalan sejak tahun 2024. Pemerintah AS menuduh platform tersebut melanggar undang-undang perlindungan privasi dengan mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa mengantongi izin dari orang tua mereka.
Rincian Denda dan Pelanggaran Masa Lalu
Total denda yang disepakati oleh TikTok dan ByteDance mencapai US$ 400 juta atau setara dengan Rp 7,05 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS). Nilai hukuman finansial ini terbagi menjadi dua bagian utama.
Bagian pertama adalah denda sebesar US$ 300 juta (sekitar Rp 5,29 triliun) atas pelanggaran aturan pengumpulan data anak yang sedang berjalan. Sementara itu, bagian kedua berupa sanksi tambahan senilai US$ 100 juta (sekitar Rp 1,76 triliun).
PT Swayasa Prakasa Tbk Bersiap IPO, Incar Dana Rp45,22 Miliar

Sanksi tambahan sebesar US$ 100 juta tersebut dijatuhkan setelah keputusan persetujuan yang dibuat pada tahun 2019 antara Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Musical.ly鈥攁plikasi pendahulu sebelum diakuisisi dan dilebur menjadi TikTok鈥攄inyatakan batal.
Berdasarkan temuan FTC pada masa itu, Musical.ly sebenarnya mengetahui keberadaan pengguna di bawah umur pada platform mereka. Namun, mereka dinilai gagal meminta persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data sensitif seperti nama, alamat email, serta informasi pribadi lainnya. Atas pelanggaran awal terkait Musical.ly tersebut, TikTok sebelumnya sempat dijatuhi denda sebesar US$ 5,7 juta.
Penyesuaian Manajemen dan Pengamanan Data Pengguna
Kasus ini menjadi perhatian serius di AS mengingat skala pengguna aplikasi tersebut yang sangat masif. Hingga saat ini, TikTok tercatat digunakan oleh lebih dari 200 juta warga Amerika Serikat.
UMKM Sleman Dapat Ruang Usaha, Penggunaan Energi Bersih Ikut Didorong

Wakil Jaksa Agung AS, Stanley Woodward, menegaskan bahwa fokus utama dari tindakan hukum ini adalah keselamatan digital generasi muda. Menurut Woodward, prioritas utama DOJ adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring saat mengakses berbagai platform digital.
Di sisi lain, pemerintah AS juga mencatat adanya sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan oleh manajemen TikTok. Sejak pengaduan hukum pertama kali diajukan, TikTok dilaporkan telah mengalami beberapa perubahan internal. Perubahan tersebut mencakup restrukturisasi kepemilikan, pembenahan manajemen, penguatan fungsi kepatuhan hukum, hingga pembaruan pada praktik perlindungan privasi pengguna.
Sebagai bagian dari upaya meredakan kekhawatiran keamanan data di AS, ByteDance pada bulan Januari juga telah menyepakati pembentukan sebuah perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan patungan yang saham mayoritasnya akan dimiliki oleh pihak-pihak dari Amerika Serikat ini dibentuk dengan tujuan khusus untuk mengamankan data pengguna di negara tersebut.






