apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Teknologi

TikTok dan ByteDance Sepakat Bayar Denda Rp 7,05 Triliun di AS Terkait Privasi Anak

Domu TobingDiterbitkan 23 Agu 2026 - 22.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
TikTok dan ByteDance Sepakat Bayar Denda Rp 7,05 Triliun di AS Terkait Privasi Anak
Ilustrasi: Solen Feyissa, CC BY-SA 2.0 via Wikimedia Commons.
A-A+

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) resmi menjatuhkan denda besar kepada platform video pendek TikTok dan perusahaan induknya yang berbasis di China, ByteDance. Dalam perkembangan hukum terbaru ini, TikTok sepakat bayar Rp 7 T ke AS gegara langgar privasi anak guna menyelesaikan tuntutan hukum yang dilayangkan oleh pemerintah setempat.

Gugatan yang diajukan oleh DOJ terhadap TikTok dan ByteDance ini telah berjalan sejak tahun 2024. Pemerintah AS menuduh platform tersebut melanggar undang-undang perlindungan privasi dengan mengumpulkan informasi pribadi dari pengguna anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa mengantongi izin dari orang tua mereka.

Rincian Denda dan Pelanggaran Masa Lalu

Total denda yang disepakati oleh TikTok dan ByteDance mencapai US$ 400 juta atau setara dengan Rp 7,05 triliun (dengan asumsi kurs Rp 17.649 per dolar AS). Nilai hukuman finansial ini terbagi menjadi dua bagian utama.

Bagian pertama adalah denda sebesar US$ 300 juta (sekitar Rp 5,29 triliun) atas pelanggaran aturan pengumpulan data anak yang sedang berjalan. Sementara itu, bagian kedua berupa sanksi tambahan senilai US$ 100 juta (sekitar Rp 1,76 triliun).

Baca Juga

PT Swayasa Prakasa Tbk Bersiap IPO, Incar Dana Rp45,22 Miliar

PT Swayasa Prakasa Tbk Bersiap IPO, Incar Dana Rp45,22 Miliar

Sanksi tambahan sebesar US$ 100 juta tersebut dijatuhkan setelah keputusan persetujuan yang dibuat pada tahun 2019 antara Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Musical.ly鈥攁plikasi pendahulu sebelum diakuisisi dan dilebur menjadi TikTok鈥攄inyatakan batal.

Berdasarkan temuan FTC pada masa itu, Musical.ly sebenarnya mengetahui keberadaan pengguna di bawah umur pada platform mereka. Namun, mereka dinilai gagal meminta persetujuan orang tua sebelum mengumpulkan data sensitif seperti nama, alamat email, serta informasi pribadi lainnya. Atas pelanggaran awal terkait Musical.ly tersebut, TikTok sebelumnya sempat dijatuhi denda sebesar US$ 5,7 juta.

Penyesuaian Manajemen dan Pengamanan Data Pengguna

Kasus ini menjadi perhatian serius di AS mengingat skala pengguna aplikasi tersebut yang sangat masif. Hingga saat ini, TikTok tercatat digunakan oleh lebih dari 200 juta warga Amerika Serikat.

Baca Juga

UMKM Sleman Dapat Ruang Usaha, Penggunaan Energi Bersih Ikut Didorong

UMKM Sleman Dapat Ruang Usaha, Penggunaan Energi Bersih Ikut Didorong

Wakil Jaksa Agung AS, Stanley Woodward, menegaskan bahwa fokus utama dari tindakan hukum ini adalah keselamatan digital generasi muda. Menurut Woodward, prioritas utama DOJ adalah memastikan seluruh anak-anak terlindungi secara daring saat mengakses berbagai platform digital.

Di sisi lain, pemerintah AS juga mencatat adanya sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan oleh manajemen TikTok. Sejak pengaduan hukum pertama kali diajukan, TikTok dilaporkan telah mengalami beberapa perubahan internal. Perubahan tersebut mencakup restrukturisasi kepemilikan, pembenahan manajemen, penguatan fungsi kepatuhan hukum, hingga pembaruan pada praktik perlindungan privasi pengguna.

Sebagai bagian dari upaya meredakan kekhawatiran keamanan data di AS, ByteDance pada bulan Januari juga telah menyepakati pembentukan sebuah perusahaan patungan (joint venture). Perusahaan patungan yang saham mayoritasnya akan dimiliki oleh pihak-pihak dari Amerika Serikat ini dibentuk dengan tujuan khusus untuk mengamankan data pengguna di negara tersebut.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TikTokByteDance

Berita Terbaru Lainnya

PT Swayasa Prakasa Tbk Bersiap IPO, Incar Dana Rp45,22 MiliarUMKM Sleman Dapat Ruang Usaha, Penggunaan Energi Bersih Ikut DidorongBTN Dukung Indonesia Coffee Expo Jakarta 2026 untuk Perluas Ekosistem LifestyleTrauma Gempa Susulan, Warga Manggarai Timur Bertahan di Tenda DaruratBNPB Ungkap Sebaran Titik Panas dan Kendala Pemadaman Karhutla di Kalimantan dan SumateraKalah 0-1 dari Thailand, Garuda Pertiwi Jadi Runner-up Caffino Srikandi Merdeka Cup 2026BNPB Update Korban Gempa NTT, 91 Orang Meninggal, 161 Ribu Warga MengungsiKabut Asap Ganggu Pendaratan Pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap