Strategi Mengatur Pencairan Jaminan Hari Tua agar Potongan Pajak Lebih Ringan

Andi TobanPublished 27 Jul 2026 - 09.030 Reads
Bagikan WhatsAppX
Strategi Mengatur Pencairan Jaminan Hari Tua agar Potongan Pajak Lebih Ringan
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Rencana masa tua yang mapan sering kali terusik oleh ketidakpahaman atas aturan keuangan, salah satunya mengenai pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Belakangan, gelombang protes dari kalangan pekerja menyeruak akibat rasa terkejut saat mendapati dana pensiun mereka dipotong pajak yang dinilai terlalu tinggi. Persoalan ini bahkan mendorong Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, untuk menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan tersebut, salah satu poin krusial yang disuarakan adalah tuntutan agar pajak JHT dibebaskan atau dikenakan tarif nol persen demi menjaga kesejahteraan para pekerja di hari tua.

Bagi sebagian besar pekerja, JHT dianggap murni sebagai tabungan pribadi dari sisa gaji yang sudah dipotong setiap bulan, sehingga pengenaan pajak saat pencairan dirasa tidak adil. Namun, dari sudut pandang regulasi perpajakan yang diatur dalam PMK Nomor 16/PMK.03/2010 dan PMK Nomor 168/PMK.03/2023, pengenaan ini bukanlah pajak berganda. Selama masa aktif bekerja, iuran JHT yang disisihkan setiap bulan sebenarnya berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Pasal 21 bulanan. Dengan kata lain, bagian penghasilan yang ditabung ke dalam JHT belum pernah dikenai pajak, sehingga pemotongan baru dilakukan saat dana tersebut akhirnya dicairkan.

Also Read

Eskalasi Geopolitik Global Bayangi Pergerakan Harga Emas Pekan Depan

Besaran tarif pajak yang dikenakan pada JHT sangat bergantung pada waktu dan mekanisme pencairannya. Jika dana dicairkan sekaligus dalam jangka waktu maksimal dua tahun kalender setelah memasuki masa pensiun, tarif yang berlaku bersifat final dan relatif ringan. Berdasarkan Pasal 4 PMK Nomor 16/PMK.03/2010, saldo bruto hingga Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen, sedangkan sisa saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen. Namun, skema ini akan berubah drastis jika pekerja memutuskan untuk mencairkan sebagian dana JHT sebelum pensiun atau saat masih aktif bekerja. Pencairan sebagian ini akan memicu pengenaan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang bersifat tidak final.

Perbedaan strategi pencairan ini memberikan dampak finansial yang nyata bagi pekerja. Sebagai ilustrasi, Tuan Budi memiliki total saldo JHT sebesar Rp300 juta. Jika ia memilih mencairkan Rp80 juta saat masih aktif bekerja pada Januari 2024, ia harus membayar pajak sebesar Rp6 juta melalui perhitungan tarif progresif tidak final. Ketika sisa saldo Rp220 juta dicairkan saat pensiun pada Mei 2026, ia dikenai pajak final sebesar Rp8.500.000, sehingga total pajak yang dibayarkan mencapai Rp14.500.000. Sebaliknya, jika Tuan Budi bersabar dan mencairkan seluruh saldo Rp300 juta sekaligus saat pensiun, ia hanya akan dikenai pajak final sebesar Rp12.500.000. Selisih Rp2 juta ini menunjukkan bahwa pemahaman regulasi sangat menentukan jumlah uang yang dibawa pulang.

Also Read

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Komponen Pesawat dan LPG untuk Stimulus Industri

Polemik mengenai tarif pajak JHT ini pada akhirnya membuka ruang bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan fiskal tersebut. Walau demikian, proses revisi aturan tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan regulasi setingkat Peraturan Pemerintah yang membutuhkan kajian mendalam. Sembari menunggu potensi perubahan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja, edukasi mengenai tata cara pencairan mandiri menjadi kunci penting. Dengan memahami detail aturan yang ada, para pekerja dapat merancang strategi penarikan dana hari tua mereka secara lebih cerdas guna meminimalkan beban pajak secara legal.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca