Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kembali menjadi sorotan tajam di tanah air setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijebloskan ke tahanan tanpa mengenakan rompi khusus maupun borgol. Pemandangan tak biasa ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap tersangka korupsi. Kritik ini mengemuka seiring dengan langkah hukum Kejaksaan Agung yang tengah mengusut berbagai kasus besar yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi salah satu tokoh yang lantang menyuarakan keprihatinan atas keistimewaan yang didapatkan Febrie. Hasto membandingkan perlakuan istimewa tersebut dengan pengalaman pribadinya saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025 terkait kasus suap pergantian antarwaktu. Kala itu, ia digiring dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan. Menurut Hasto, perbedaan mencolok ini memperlihatkan lemahnya penegakan asas keadilan bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial atau jabatan sebelumnya.
BKN Uji Coba Kebijakan Kerja Dekat Rumah untuk Tekan Biaya Hidup ASN

Kejadian menggelitik sekaligus kontroversial terjadi saat Febrie tiba di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada akhir Juli 2026. Alih-alih tertunduk dengan pakaian tahanan kejaksaan berwarna merah muda, Febrie justru tampil santai mengenakan batik abu-abu lengan panjang. Saat dikonfirmasi awak media mengenai ketiadaan borgol dan rompi tahanan, ia merespons dengan nada santai sambil menunjuk kerah bajunya. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, berdalih bahwa situasi larut malam dan ketergesaan menjadi alasan di balik absennya atribut tahanan tersebut pada diri Febrie.
Di balik polemik penampilan fisik saat penahanan, kasus yang menjerat Febrie tergolong sangat berat. Kejaksaan Agung bahkan telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut tuntas keterlibatannya dalam sejumlah mega proyek dan dugaan pencucian uang. Mulai dari dugaan rasuah di PT Krakatau Steel, masalah tata kelola batu bara di pembangkit listrik Sumatra, hingga kasus korupsi di PT Asabri. Sprindik terbaru secara khusus menyasar dugaan tindak pidana pencucian uang menyusul temuan fantastis berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang asing senilai ratusan miliaran rupiah di kediamannya di Sentul, Bogor.
PM Narendra Modi Rombak Sistem Ujian Nasional Setelah Ditekan Demonstrasi Anak Muda

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri ini, penyidik menjerat Febrie dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Meskipun demikian, Febrie bersikeras bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menilai penyidik seharusnya melakukan pendalaman alat bukti dan gelar perkara yang lebih matang sebelum mengambil keputusan penahanan terhadap dirinya.






