Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, terungkap informasi mengenai dugaan aliran dana bernilai fantastis terkait penanganan perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya.
Sidang praperadilan mengungkap Febrie terima uang Rp40 M dari Tan Kian, seorang pengusaha, yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan pertimbangan pada Kamis (27/8). Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura yang setara dengan Rp40 miliar tersebut kepada Febrie.
Pertamina Hadirkan Ruang Belajar Darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu Pasca-Kebakaran

Selain pengakuan dari Tan Kian, pihak penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi lain. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditujukan untuk mendalami hubungan serta komunikasi yang terjalin antara Febrie dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa keterangan para saksi tersebut dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup, yakni minimal memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Meski demikian, pengadilan memberikan catatan penting terkait batasan kewenangan dalam putusan ini. Hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek legalitas dari tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, seperti penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka. Sidang ini tidak menguji kebenaran materiil atas penyerahan uang tersebut.
Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Dengan demikian, penyebutan bukti-bukti dalam persidangan ini bukan berarti hakim menyatakan bahwa keterangan saksi mengenai penyerahan uang tersebut sudah pasti benar. Putusan praperadilan ini juga tidak menyatakan bahwa pemohon terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena pembuktian perkara pokok masih harus diuji dalam persidangan terpisah.






