apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Agus CahyonoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 06.03 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, terungkap informasi mengenai dugaan aliran dana bernilai fantastis terkait penanganan perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya.

Sidang praperadilan mengungkap Febrie terima uang Rp40 M dari Tan Kian, seorang pengusaha, yang diduga berhubungan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Hal ini disampaikan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan pertimbangan pada Kamis (27/8). Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik telah menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam bentuk Dolar Singapura yang setara dengan Rp40 miliar tersebut kepada Febrie.

Baca Juga

Pertamina Hadirkan Ruang Belajar Darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu Pasca-Kebakaran

Pertamina Hadirkan Ruang Belajar Darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu Pasca-Kebakaran

Selain pengakuan dari Tan Kian, pihak penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi lain. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditujukan untuk mendalami hubungan serta komunikasi yang terjalin antara Febrie dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan bahwa keterangan para saksi tersebut dapat disimpulkan sebagai bukti permulaan yang cukup, yakni minimal memenuhi syarat dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Meski demikian, pengadilan memberikan catatan penting terkait batasan kewenangan dalam putusan ini. Hakim menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menilai aspek legalitas dari tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, seperti penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka. Sidang ini tidak menguji kebenaran materiil atas penyerahan uang tersebut.

Baca Juga

Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Dengan demikian, penyebutan bukti-bukti dalam persidangan ini bukan berarti hakim menyatakan bahwa keterangan saksi mengenai penyerahan uang tersebut sudah pasti benar. Putusan praperadilan ini juga tidak menyatakan bahwa pemohon terbukti bersalah melakukan tindak pidana, karena pembuktian perkara pokok masih harus diuji dalam persidangan terpisah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahpraperadilanKorupsi Asabri

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Hadirkan Ruang Belajar Darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu Pasca-KebakaranAset PPDP Tumbuh Tipis, OJK Sinyalkan Koreksi Target Pertumbuhan |Republika OnlineKKI 2026, Ajang Penguatan Ekosistem UMKM Indonesia Menuju Pasar Global |Republika OnlineLolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI ScholarshipPraperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka dan Penggeledahan SahKapal Induk KRI Gajah Mada dari Italia Dijadwalkan Tiba di Indonesia Pertengahan September 2026Kebakaran Lahan Gambut di Penyangga TNBS Jambi Berhasil DikendalikanDPC HIPPI Jakarta Barat Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal dengan BUMN dan BUMD

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap