apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Usat NgajiDiterbitkan 28 Agu 2026 - 07.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie berstatus sah secara hukum.

Hakim Edwin membacakan keputusan tersebut pada sidang yang digelar pada Kamis (27/8) malam di PN Jaksel. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Edwin saat membacakan putusan tersebut.

Baca Juga

Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Proses Hukum Dinyatakan Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Edwin menjelaskan secara rinci bahwa rangkaian proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi prosedur yang berlaku. Proses hukum yang dinilai sah tersebut mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan oleh pihak berwenang telah sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang sah. Dengan demikian, pengadilan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan-tindakan hukum tersebut.

Gelar Perkara dan Ketentuan Penggeledahan

Mengenai tindakan penggeledahan yang menjadi salah satu poin keberatan pemohon, hakim memberikan catatan khusus dalam pertimbangannya. Hakim Edwin menyatakan bahwa sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan, penyidik telah melaksanakan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara terlebih dahulu. Proses gelar perkara dan penyelidikan tersebut bahkan sudah dilakukan jauh hari sebelum tindakan penggeledahan dieksekusi.

Baca Juga

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Terkait waktu pelaksanaan penggeledahan setelah surat perintah keluar, hakim merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak menentukan batasan waktu minimum tertentu yang harus dilewati oleh penyidik sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga tindakan penggeledahan dapat dilakukan.

Oleh karena itu, jeda waktu pelaksanaan tindakan penggeledahan setelah terbitnya surat perintah penyidikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie Adriansyahpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Hadirkan Ruang Belajar Darurat di SMPN 19 Kota Bengkulu Pasca-KebakaranAset PPDP Tumbuh Tipis, OJK Sinyalkan Koreksi Target Pertumbuhan |Republika OnlineKKI 2026, Ajang Penguatan Ekosistem UMKM Indonesia Menuju Pasar Global |Republika OnlineLolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI ScholarshipSidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan KianKapal Induk KRI Gajah Mada dari Italia Dijadwalkan Tiba di Indonesia Pertengahan September 2026Kebakaran Lahan Gambut di Penyangga TNBS Jambi Berhasil DikendalikanDPC HIPPI Jakarta Barat Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal dengan BUMN dan BUMD

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap