Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan tersebut, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap Febrie berstatus sah secara hukum.
Hakim Edwin membacakan keputusan tersebut pada sidang yang digelar pada Kamis (27/8) malam di PN Jaksel. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Edwin saat membacakan putusan tersebut.
Lolos ke FMIPA ITB, Alumnus SMAU CT ARSA Larasati Aulia Raih BSI Scholarship

Proses Hukum Dinyatakan Sesuai Prosedur
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Edwin menjelaskan secara rinci bahwa rangkaian proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie Adriansyah telah memenuhi prosedur yang berlaku. Proses hukum yang dinilai sah tersebut mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie serta tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilakukan oleh pihak berwenang telah sesuai dengan koridor hukum dan prosedur yang sah. Dengan demikian, pengadilan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur dalam tindakan-tindakan hukum tersebut.
Gelar Perkara dan Ketentuan Penggeledahan
Mengenai tindakan penggeledahan yang menjadi salah satu poin keberatan pemohon, hakim memberikan catatan khusus dalam pertimbangannya. Hakim Edwin menyatakan bahwa sebelum penggeledahan terhadap Febrie dilakukan, penyidik telah melaksanakan rangkaian penyelidikan serta gelar perkara terlebih dahulu. Proses gelar perkara dan penyelidikan tersebut bahkan sudah dilakukan jauh hari sebelum tindakan penggeledahan dieksekusi.
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Adriansyah Disebut Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Terkait waktu pelaksanaan penggeledahan setelah surat perintah keluar, hakim merujuk pada keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan. Berdasarkan keterangan ahli tersebut, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak menentukan batasan waktu minimum tertentu yang harus dilewati oleh penyidik sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga tindakan penggeledahan dapat dilakukan.
Oleh karena itu, jeda waktu pelaksanaan tindakan penggeledahan setelah terbitnya surat perintah penyidikan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah.






