Polisi menangkap seorang pria berinisial B (35) di kediamannya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan mengunggah narasi provokatif 'Kepung DPR' ke media sosial untuk aksi demonstrasi.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Noach Hendrik mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (28/8). Menindaklanjuti hal ini, polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan pelaku di sejumlah grup dan akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi, termasuk Infocikarang dan Infotambun.
Dukcapil Jemput Bola Layani Dokumen Korban Gempa di Nagekeo

Dalam unggahannya, pelaku menulis, "Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI."
Pelaku yang belum memiliki pekerjaan tetap ini mengaku membuat unggahan tersebut setelah diajak oleh salah seorang temannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
Kemenkes Tangani 15 Ribu Korban Gempa NTT, Akumulasi Korban Meninggal Capai 162 Jiwa

Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk menulis dan menyebarkan pesan tersebut. Kasus ini kini telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






