Di panggung peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta Convention Center, Kamis malam 23 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto membangkitkan kembali metafora masa kolonial: londo ireng. Istilah yang semula merujuk pada tentara berkulit hitam yang direkrut Belanda untuk melawan bangsa sendiri itu kini dialamatkan kepada jurnalis, para pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat. Dalam pidatonya, Prabowo menggambarkan mereka sebagai wujud modern kelompok yang mengabdi pada kepentingan asing, bukan pada negara. Bahkan ia mempertanyakan sumber pembiayaan operasional kelompok-kelompok itu—mulai dari gaji hingga tagihan listrik—seolah mengisyaratkan adanya agenda tersembunyi di balik kerja-kerja jurnalistik dan advokasi.
Pernyataan itu tidak butuh waktu lama untuk memicu gelombang reaksi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pelabelan tersebut. Ketua YLBHI Muhammad Isnur menolak anggapan bahwa itu sekadar candaan; baginya, penyematan londo ireng adalah cap politik yang sengaja ditempelkan kepada pihak-pihak yang selama ini lantang menyuarakan kritik. Pelabelan itu, ujarnya, mengonstruksi narasi bahwa para jurnalis, pengamat, dan pegiat masyarakat sipil adalah musuh dalam selimut—pihak yang tidak setia kepada bangsa, bekerja demi kepentingan luar, dan secara tersirat diarahkan menjadi pengkhianat. Dalam logika ini, suara kritis tidak lagi dibaca sebagai koreksi, melainkan sebagai ancaman terhadap stabilitas.
Ketika 'Londo Ireng' Kembali Menghantui Kebebasan Pers

Yang lebih merisaukan, menurut Isnur, adalah rantai konsekuensi yang mengikuti cap semacam itu dari pemegang jabatan tertinggi negara. Setiap ucapan presiden membawa bobot politik yang tidak bisa diabaikan. Ketika presiden menempatkan kelompok sipil dalam kerangka “londo ireng”, aparat negara, pejabat daerah, buzzer politik, hingga pendukung pemerintah bisa merasa memperoleh legitimasi baru. Pembenaran itu berpotensi menjelma menjadi pengawasan berlebih, tekanan digital, pembatasan ruang kegiatan, bahkan kriminalisasi. Ini bukan kekhawatiran kosong. YLBHI mencatat, para pengkritik kebijakan telah berulang kali menghadapi serangan intimidasi dan kekerasan. Cap resmi dari pucuk kekuasaan hanya akan memperbesar risiko tersebut, mengubahnya dari insiden sporadis menjadi pola yang dapat dijustifikasi atas nama stabilitas nasional.
Di titik ini, YLBHI mengajak publik untuk berhenti sejenak dan mengingat kembali arsitektur konstitusional republik. Isnur menukil Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945: kedaulatan adalah milik rakyat, dan Indonesia adalah negara hukum. Dua prinsip itu menempatkan rakyat sebagai pemberi mandat, bukan sebaliknya. Presiden digaji oleh rakyat melalui pajak, begitu pula seluruh tunjangan dan fasilitasnya. Karenanya, bukan presiden yang berhak menentukan siapa yang boleh bicara; justru rakyatlah yang menggaji presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menyeleksi sumber kritik. Ketika presiden mempertanyakan siapa yang membayar gaji para pengkritik, ujar Isnur, ia sekaligus membalik nalar dasar demokrasi: yang seharusnya ditanya adalah siapa yang membiayai partai politik, barisan pendukung pemerintah, dan jejaring bisnis yang memiliki akses ke simpul kuasa.
Prabowo Hidupkan Lagi Wacana Identitas Tunggal yang Mandek Dua Dekade

Panggilan YLBHI pun bergerak melampaui kecaman. Lembaga ini menyerukan agar seluruh unsur masyarakat sipil—jurnalis, akademisi, aktivis hak asasi, mahasiswa—memperkuat solidaritas dan tidak tunduk pada upaya penggiringan opini maupun intimidasi. Demokrasi, tegas Isnur, bergantung pada tiga pilar yang saling menopang: pers yang bebas, peradilan yang merdeka, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan perusak ketertiban, melainkan pagar yang menjaga kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Pernyataan itu sekaligus menjadi pengingat: jabatan presiden adalah mandat sementara, sementara republik ini milik rakyat dan konstitusi. Tidak boleh ada mandat rakyat yang digunakan untuk menyerang rakyatnya sendiri.






