JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra hingga Kalimantan. Langkah penyelidikan ini dilakukan untuk menyingkap aktor-aktor di balik bencana lingkungan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/8/2026). Pihak kepolisian menegaskan tidak akan langsung memercayai pengakuan para tersangka begitu saja, melainkan akan terus memburu bukti-bukti fisik lainnya.
Menelusuri Transaksi Keuangan Bersama PPATK
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 72 tersangka perorangan secara sementara. Mayoritas dari para tersangka tersebut mengaku melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan pribadi masing-masing. Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari korporasi.
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait Sawit

Polisi akan memeriksa transaksi keuangan untuk memastikan apakah biaya pembakaran tersebut berasal dari kantong pribadi para tersangka ataukah ada aliran dana dari korporasi yang menyuruh atau memerintahkan mereka untuk melakukan pembakaran. Guna mengungkap aliran dana tersebut, penyidik memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penggeledahan serta penyitaan.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak arus uang yang mencurigakan. Dengan demikian, polisi tidak hanya menyasar pelaku pembakaran di lapangan, melainkan juga mengejar pihak yang menyuruh melakukan pembakaran hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Penanganan Perkara di Sembilan Polda
Penelusuran dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus Karhutla ini dilakukan terhadap perkara-perkara yang ditangani di sembilan Kepolisian Daerah (Polda). Sembilan polda tersebut tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah

Adapun sembilan polda yang menangani kasus ini adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Hingga saat ini, sebanyak 89 laporan polisi telah diterbitkan dan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan di sembilan wilayah hukum polda tersebut. Proses penyelidikan masih terus berjalan seiring dengan upaya polisi mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan bukti pendukung lainnya.






