Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat penyelesaian perundingan dagang bilateral. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan agar perjanjian perdagangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat resmi ditandatangani pada Oktober 2026 mendatang. Sebagai langkah persiapan, Airlangga menyampaikan bahwa proses finalisasi dokumentasi perjanjian dalam bahasa Inggris saat ini tengah diselesaikan oleh kedua belah pihak.
Setelah proses penandatanganan tersebut berhasil dituntaskan, kesepakatan kemitraan ekonomi ini selanjutnya akan dibawa ke Parlemen Uni Eropa. Di sana, dokumen perjanjian akan melewati proses ratifikasi sebelum akhirnya dapat diberlakukan secara resmi untuk memperluas akses pasar kedua wilayah.
Langkah Ratifikasi dan Penggunaan Perpres
Proses ratifikasi di tingkat domestik juga mulai dipersiapkan secara matang. Menteri Perdagangan Budi Santoso telah melakukan konsultasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait mekanisme ratifikasi yang akan diterapkan untuk IEU-CEPA.
Airlangga Yakin Tuduhan Transshipment AS Tak Ganggu Kesepakatan Dagang

Setelah berkonsultasi dengan DPR, pemerintah Indonesia berencana menggunakan mekanisme Peraturan Presiden (Perpres) untuk meratifikasi perjanjian ini. Penggunaan instrumen Perpres dinilai sebagai opsi yang paling memungkinkan untuk mempercepat proses implementasi kesepakatan di lapangan, sehingga para pelaku usaha dalam negeri dapat segera memanfaatkan kerja sama ini tanpa hambatan birokrasi yang panjang.
Menghindari Jeda Fasilitas Perdagangan GSP
Airlangga Hartarto menekankan pentingnya percepatan ratifikasi IEU-CEPA ini demi menghindari adanya jeda atau kekosongan fasilitas perdagangan yang dapat merugikan ekspor Indonesia ke Uni Eropa. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang saat ini dinikmati oleh Indonesia dijadwalkan akan berakhir pada akhir 2026.
Dengan berakhirnya masa berlaku GSP pada akhir tahun tersebut, keberadaan IEU-CEPA menjadi pengganti yang sangat dinantikan. Tanpa adanya ratifikasi yang cepat sebelum akhir 2026, akan terjadi kekosongan fasilitas tarif preferensial yang berisiko menurunkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar Eropa.
Pengunjung Padati BNI wondrX 2026, Buru Diskon Belanja hingga Promo KPR

Pemotongan Tarif dan Sektor Kerja Sama Utama
Ketika IEU-CEPA resmi diimplementasikan, pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan besar dari sisi tarif. Sekitar 90 persen dari total pos tarif Indonesia akan langsung diturunkan menjadi nol persen segera setelah perjanjian tersebut mulai berlaku. Adapun untuk sisa pos tarif lainnya yang tidak langsung dibebaskan, pemerintah menyepakati adanya penurunan tarif secara bertahap.
Di samping penghapusan hambatan tarif, kemitraan strategis antara Indonesia dan Uni Eropa ini juga akan menitikberatkan kolaborasi pada sejumlah sektor prioritas. Beberapa sektor utama yang menjadi fokus perhatian dalam kerja sama ini meliputi pengembangan energi terbarukan, sektor digital, keamanan siber, pertanian, manufaktur, serta inovasi dan teknologi.






