Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan optimis mengenai kelanjutan hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Airlangga meyakini bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pemerintah AS terkait adanya praktik pengalihan pengiriman barang atau transshipment melalui wilayah Indonesia tidak akan mengganggu proses kesepakatan perdagangan bilateral yang sedang berjalan di antara kedua belah pihak.
Keyakinan ini didasarkan pada penilaian Airlangga bahwa tuduhan yang disampaikan oleh pihak pemerintah AS tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, ia memperkirakan bahwa isu transshipment ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap keberlangsungan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Kelanjutan Proses ART dan Ketentuan Section 301
Terkait dengan perkembangan kesepakatan dagang tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat sebenarnya telah ditandatangani. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, kedua negara kini tinggal melanjutkan tahapan berikutnya dalam proses kerja sama bilateral ini.
Transmart Full Day Sale Kembali Hadir Minggu 23 Agustus, Tawarkan Diskon hingga 50 Persen

Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menunggu proses selanjutnya yang berkaitan dengan Section 301. Airlangga memaparkan tahapan yang harus dilalui setelah ini. Apabila proses terkait Section 301 tersebut sudah mendapatkan penyempurnaan, maka langkah berikutnya yang akan diambil adalah penyusunan amendemen. Setelah proses amendemen selesai dirumuskan, tahap final yang harus dijalankan adalah proses ratifikasi oleh masing-masing negara. Airlangga meyakini bahwa seluruh rangkaian birokrasi dan legalisasi ini akan tetap berjalan tanpa terhambat oleh isu pengalihan pengiriman barang.
Laporan Tuduhan "China's Shadow Transshipment Network"
Isu mengenai pengalihan pengiriman barang ini bermula dari laporan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Dalam laporan setebal 24 halaman tersebut, pemerintah AS menyoroti praktik transshipment dan menuduh beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menjadi jalur transit bagi produk-produk asal China. Jalur transit ini diduga digunakan agar produk dari China dapat menghindari pengenaan tarif masuk yang tinggi ketika dikirim ke pasar Amerika Serikat.
Pihak Gedung Putih secara spesifik menyebut praktik pengalihan ini dengan istilah "China's Shadow Transshipment Network" atau jaringan transshipment bayangan China. Menurut laporan tersebut, eksportir asal China diduga menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan asal-usul produk mereka.
BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak & Remaja untuk Belajar Kelola Uang

Dua modus utama yang dituduhkan dalam laporan 24 halaman tersebut adalah tindakan pengemasan ulang (repackaging) produk serta pembuatan klaim palsu mengenai negara asal barang (false origin claims). Melalui cara ini, eksportir asal China diduga dapat memperoleh tarif yang lebih rendah ketika produk mereka masuk ke pasar Amerika Serikat, karena barang tersebut diklaim berasal dari negara transit seperti Indonesia.
Meskipun laporan tersebut memaparkan tuduhan yang cukup terperinci mengenai jaringan transshipment bayangan tersebut, Airlangga Hartarto menegaskan kembali bahwa klaim dari pemerintah AS tersebut tidak sesuai dengan kenyataan atau kondisi faktual di lapangan di Indonesia. Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mengawal proses kesepakatan dagang ART hingga tahap ratifikasi selesai dilakukan oleh kedua belah negara.






