Mengapa dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai begitu mengkhawatirkan bagi dunia pendidikan tinggi kita? Jawabannya terletak pada ancaman nyata terhadap integritas akademis yang seharusnya menjadi pilar moral bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap rektor Unsoed Purwokerto terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Menanggapi kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada Minggu (23/8/2026) bahwa penangkapan tersebut bukan sekadar penegakan hukum biasa. KPK sebut kasus Rektor Unsoed jadi ancaman serius pendidikan Indonesia, melainkan ancaman serius terhadap tradisi akademik dan masa depan Indonesia.
Siapa Saja Tersangka yang Ditetapkan KPK?
Penetapan para tersangka diumumkan oleh Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 21 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Selain sang rektor, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah:
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla, Diduga Terkait Sawit

- Norman Arie Prayoga (Wakil Rektor III Unsoed)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak swasta)
- Adhi Wiharto (Pihak swasta)
- Mulyono (Pihak swasta)
Modus Operandi dan Jumlah Uang yang Diduga Diterima
Praktik rasuah ini diduga memanfaatkan celah seleksi jalur mandiri di universitas negeri tersebut. Rektor Unsoed bersama beberapa tersangka lainnya diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dari salah satu pihak yang bertindak sebagai pengepul para calon mahasiswa baru.
Berdasarkan penyelidikan KPK, total uang yang dikumpulkan dari pihak pengepul tersebut mencapai Rp1,12 miliar selama periode tahun 2025 hingga 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah

Penahanan Para Tersangka
Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, KPK langsung menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini berjalan mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Seluruh tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.






