Petisi Keraton Surakarta Menggema, Dua Kubu Bereaksi Berbeda

Uria Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 22.05 · 0 Reads
Bagikan WhatsAppX
Petisi Keraton Surakarta Menggema, Dua Kubu Bereaksi Berbeda
Foto/Ilustrasi: tempo.co.
A-A+

Rangkaian kata di platform petisi daring change.org kembali menyeret pusaran konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke ruang publik. Sebuah seruan bertajuk "Ungkap Kebenaran untuk Akhiri Polemik Keraton Surakarta" yang digagas oleh Aliansi Budaya Indonesia melejit menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir. Petisi itu tidak sekadar berisi desakan moral, melainkan secara spesifik meminta negara—mulai dari Presiden, sejumlah kementerian, Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Surakarta, hingga lembaga legislatif dan Komnas HAM—untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemimpinan secara objektif dan transparan.

Gagasan yang dilontarkan terbilang tajam karena menyinggung ranah yang selama ini dianggap sakral: pembentukan tim independen untuk mengkaji dokumen sejarah, silsilah, dan berbagai bukti terkait suksesi. Bahkan, petisi tersebut membuka kemungkinan penggunaan metode ilmiah berupa pemeriksaan asam deoksiribonukleat (DNA) apabila relevan dan disetujui semua pihak. Usulan ini seolah membaca kegelisahan publik yang menginginkan kepastian, bukan sekadar narasi yang beredar di antara dua kubu yang berseteru.

Also Read

Prabowo Bicara Warung Kopi dan Ironi Kekayaan yang Menguap ke Luar Negeri

Dari dalam benteng Keraton, Pangageng Paran Parakarsa Sri Susuhunan Paku Buwono XIV, KPAAd Nur Wijaya Adiningrat, menanggapi dengan sikap teguh. Di hadapan wartawan, ia menegaskan bahwa mekanisme suksesi di lingkungan keraton adalah monarki, bukan demokrasi. "Ketika raja wafat, secara otomatis putra mahkota yang naik tahta," ucapnya, merujuk pada tradisi monarki yang berlaku di berbagai penjuru dunia. Pihaknya menolak anggapan bahwa peralihan takhta dapat ditempuh lewat pemilihan atau musyawarah layaknya sistem politik modern. Pendapat boleh mengalir, tetapi keputusan tertinggi, menurut kubu ini, tetap berada di tangan raja.

Di sisi lain, Lembaga Dewan Adat (LDA) yang mendukung KGPH Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV menyambut peningkatan atensi publik dengan nada berbeda. Pengageng Sasana Wilapa yang juga Ketua LDA, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menyatakan bahwa perhatian ini justru menunjukkan keraton masih menjadi sumbu kebudayaan Jawa yang hidup. Bagi LDA, penyelesaian polemik semestinya tidak diarahkan pada pencarian siapa yang menang atau kalah, melainkan pada hadirnya kepastian hukum, adat, sejarah, dan kelembagaan. Menariknya, mereka tidak menolak mentah-mentah usulan tes DNA. Pendekatan ilmiah dianggap dapat dipertimbangkan sepanjang dilakukan secara profesional, independen, dan atas persetujuan para pihak, namun hasilnya tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus dipadukan dengan fakta sejarah, paugeran adat, dokumen sah, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Also Read

Jejak Baru di Tanah Terlupakan, Gubernur Sumut Patahkan Tradisi 78 Tahun demi Nias

Dua respons yang saling berimbang ini sejatinya menggambarkan dua wajah Keraton Surakarta di tengah gempuran zaman: satu sisi menubuh pada tradisi monarki yang mensyaratkan garis darah secara literal, sementara sisi lain mulai membuka ruang bagi verifikasi transparan sebagai jawaban atas keraguan publik. LDA mengajak seluruh pihak—keluarga besar keraton, pemerintah, budayawan, akademisi, dan masyarakat—menjadikan momentum ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi sekaligus pelestarian lembaga adat. Akankah gema petisi daring ini menjadi katalis yang mengikat dua kubu dalam satu mimbar dialog, atau justru menambah deras arus perbedaan, hanya waktu yang bisa menjawab.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca