apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Hukum

Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah Lahan Polri, Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Undangan Klarifikasi

Agus CahyonoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 22.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Dugaan Korupsi Hibah Lahan Polri, Eks Wakapolri Oegroseno Penuhi Undangan Klarifikasi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kortastipidkor Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek hibah lahan Sepolwan serta pengadaan tanah untuk perluasan aset Sespim Polri. Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan atau aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyelidik pada Kamis, 30 Juli 2026. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kehadiran Oegroseno tersebut merupakan pemenuhan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan, bukan berupa pemanggilan paksa atau formal.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional

Proses permintaan keterangan terhadap Oegroseno berlangsung cukup lama. Mantan perwira tinggi Polri tersebut menjalani proses klarifikasi sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kurun waktu sekitar enam jam tersebut, penyelidik mengajukan sebanyak 17 pertanyaan kepada Oegroseno, di mana beberapa pertanyaan di antaranya memiliki sejumlah subpertanyaan yang mendalam mengenai proses hibah dan pengadaan lahan tersebut.

Duduk perkara kasus ini berkaitan erat dengan aturan mengenai pengelolaan aset negara. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, terdapat larangan untuk melakukan transaksi tukar guling aset di antara institusi pemerintah. Setelah proses hibah lahan selesai dilaksanakan pada tahun 2012, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri mengajukan permohonan dukungan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai total mencapai hampir Rp121 miliar.

Baca Juga

Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Dana hibah senilai hampir Rp121 miliar tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa pos alokasi anggaran pembangunan. Sekitar Rp54 miliar digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana Sespim Polri yang berlokasi di Lembang, Jawa Barat. Selanjutnya, sebesar Rp44 miliar dialokasikan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di lingkungan Sepolwan dan Lemdiklat Polri. Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp25 miliar diperuntukkan bagi pembelian tanah guna memperluas aset barang milik negara di Sespim Polri.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk Sespim Polri, perkiraan awal harga lahan ditetapkan sebesar Rp500 ribu per meter persegi. Dengan estimasi harga tersebut, kebutuhan anggaran untuk target lahan seluas 5 hektare diproyeksikan sebesar Rp25 miliar. Proses pembelian tanah ini dijalankan oleh panitia pengadaan tanah yang dibentuk melalui surat perintah yang ditandatangani oleh Oegroseno, dengan susunan personel panitia yang berasal dari unsur Logistik Polri. Pada realisasinya, Polri berhasil memperoleh lahan seluas 6,3 hektare, yang berarti terdapat kelebihan luas sebesar 1,3 hektare dari target awal.

Baca Juga

Jejak Staf KPK Asal Kepolisian dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Jejak Staf KPK Asal Kepolisian dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Terkait transaksi tersebut, Oegroseno menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran telah diselesaikan secara penuh dan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya maupun pihak lain. Ia juga mengungkapkan sempat ditawari uang tunai sebesar Rp1 miliar dan lahan seluas 1.000 meter persegi oleh pemilik tanah setelah transaksi selesai, namun ia menolak kedua tawaran tersebut. Lahan 1.000 meter persegi yang ditolaknya itu pada akhirnya diberikan oleh pemilik tanah kepada institusi Polri, yang kemungkinan menjadi bagian dari tambahan lahan 1,3 hektare yang diperoleh. Di sisi lain, proyek pengadaan tanah untuk perluasan aset Sespim ini diketahui belum pernah diaudit oleh pihak internal melalui Itwasum Polri maupun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolrikorupsiOegrosenoHibah LahanSespim Polri

Berita Terbaru Lainnya

Trump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas dan Kelompok Bersenjata di GazaGempa M7,1 Jepang, Ribuan Warga Bertahan Tanpa Listrik dan Air Bersih di Tengah Suhu Panas EkstremKejagung Periksa Tujuh Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Mantan Jampidsus Febrie AdriansyahJejak Staf KPK Asal Kepolisian dalam Kasus Pemerasan Bupati PemalangSLIK Kredit di Bawah Rp1 Juta Dihapus, Analisis Kredit Perbankan Mulai MenyesuaikanLaba Ramayana Semester I Anjlok 11%, Ini PenyebabnyaStrategi BTN Wujudkan Program 3 Juta Rumah TerjangkauJadwal Tayang Drakor A Bona Fide Killer Episode 1-2 dan Link Streaming Sub Indo

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap