Kortastipidkor Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek hibah lahan Sepolwan serta pengadaan tanah untuk perluasan aset Sespim Polri. Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan atau aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai bagian dari proses pengumpulan keterangan, mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyelidik pada Kamis, 30 Juli 2026. Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa kehadiran Oegroseno tersebut merupakan pemenuhan undangan klarifikasi guna memperoleh keterangan, bukan berupa pemanggilan paksa atau formal.








