Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial HJA alias A atas dugaan peredaran narkotika. Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ini menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 40 paket sabu siap edar dengan berat bruto 18,89 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengendara motor yang mencurigakan di kawasan Gang Rukun, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Jumat (28/8) pukul 17.00 WITA.
Ayah dan Anak Tewas akibat Ledakan Gas Bocor di Bekasi

Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan paket sabu di dalam pakaian dan bungkus rokok tersangka. Pengembangan penyelidikan kemudian menuntun polisi untuk menemukan paket sabu lain di bawah batu di ujung jalan cor Gang Rukun, serta paket tambahan di rumah tersangka di Gang Rahmat I, Desa Singa Gembara, yang disimpan di dalam tas belanja di area dapur.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap (bong), timbangan digital, telepon genggam, sedotan plastik, plastik klip, sendok takar, tas belanja, bungkus rokok, celana pendek, serta sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Awan Panas Guguran Picu Kebakaran Hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Tersangka HJA beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






