apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Business

BEI Berencana Ubah Batas ARA dan ARB Mulai September 2026

Usat NgajiDiterbitkan 30 Agu 2026 - 09.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BEI Berencana Ubah Batas ARA dan ARB Mulai September 2026
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) yang ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026. Saat ini, rencana perubahan tersebut sedang dalam proses pengujian sistem, meskipun masih terdapat beberapa Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa penyesuaian mekanisme ARA dan ARB ini masih dalam tahap pengujian. Auto rejection sendiri merupakan mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual saham ketika transaksi telah melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan oleh bursa.

Skema Baru Batas ARA dan ARB

Dalam skema baru ini, batas ARA dan ARB untuk saham berharga rendah tidak akan lagi dihitung berdasarkan persentase. Saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 nantinya akan menggunakan batas nominal sebesar Rp1 untuk ketentuan ARA maupun ARB.

Sementara itu, untuk kelompok harga lainnya, batas ARB ditetapkan sebesar 15% bagi saham berharga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.

Baca Juga

Transmart Gelar Full Day Sale 30 Agustus 2026, Diskon hingga 50% + 20%

Transmart Gelar Full Day Sale 30 Agustus 2026, Diskon hingga 50% + 20%

Untuk batas ARA, BEI menetapkan ketentuan yang bervariasi berdasarkan kelompok harga. Saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35%. Selanjutnya, saham berharga Rp201-Rp5.000 dibatasi hingga 25%, dan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.

Penghapusan Batas Minimum Rp50

Sebelum skema baru ARA dan ARB ini diterapkan, BEI berencana untuk terlebih dahulu menghapus batas minimum harga saham yang saat ini berlaku. Saat ini, harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham. Batas minimal tersebut akan dihapus dan diturunkan hingga Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penghapusan batas bawah Rp50 ini ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik serta mendukung proses penemuan harga (price discovery) yang lebih efektif di pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan Jeffrey kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026).

Baca Juga

Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang

Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang

Terkait implementasi penuh dari kebijakan ini, Jeffrey menegaskan bahwa penerapannya akan bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa. Saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026), ia mengungkapkan masih ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam uji coba sistem tersebut.

Untuk mematangkan transisi kebijakan, BEI terus mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan meminta laporan hasil uji coba dari para Anggota Bursa. Otoritas bursa juga telah membahas rencana ini bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AM

Sumber: Detik

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek Indonesiasaham

Berita Terbaru Lainnya

Pengedar Sabu di Kutai Timur Ditangkap, Polisi Sita 40 Paket Siap EdarAwan Panas Guguran Picu Kebakaran Hutan di Kawasan Taman Nasional Gunung MerapiPolda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan Demo di DPR RITransmart Gelar Full Day Sale 30 Agustus 2026, Diskon hingga 50% + 20%Kebakaran Hutan di Aljazair, 73 Orang Meninggal DuniaBPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan Rp 207 Juta untuk Korban Gempa NTTTiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu OrangOJK Tutup 11 Bank Perekonomian Rakyat hingga Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap