Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB) yang ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026. Saat ini, rencana perubahan tersebut sedang dalam proses pengujian sistem, meskipun masih terdapat beberapa Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi dalam uji coba.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa penyesuaian mekanisme ARA dan ARB ini masih dalam tahap pengujian. Auto rejection sendiri merupakan mekanisme penolakan otomatis terhadap order beli atau jual saham ketika transaksi telah melewati batas harga atau jumlah yang ditetapkan oleh bursa.
Skema Baru Batas ARA dan ARB
Dalam skema baru ini, batas ARA dan ARB untuk saham berharga rendah tidak akan lagi dihitung berdasarkan persentase. Saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 nantinya akan menggunakan batas nominal sebesar Rp1 untuk ketentuan ARA maupun ARB.
Sementara itu, untuk kelompok harga lainnya, batas ARB ditetapkan sebesar 15% bagi saham berharga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, serta saham di atas Rp5.000.
Transmart Gelar Full Day Sale 30 Agustus 2026, Diskon hingga 50% + 20%

Untuk batas ARA, BEI menetapkan ketentuan yang bervariasi berdasarkan kelompok harga. Saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki batas ARA sebesar 35%. Selanjutnya, saham berharga Rp201-Rp5.000 dibatasi hingga 25%, dan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 20%.
Penghapusan Batas Minimum Rp50
Sebelum skema baru ARA dan ARB ini diterapkan, BEI berencana untuk terlebih dahulu menghapus batas minimum harga saham yang saat ini berlaku. Saat ini, harga saham terendah yang dapat diperdagangkan di BEI adalah Rp50 per saham. Batas minimal tersebut akan dihapus dan diturunkan hingga Rp1 per saham.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa penghapusan batas bawah Rp50 ini ditujukan untuk memberikan akses likuiditas yang lebih baik serta mendukung proses penemuan harga (price discovery) yang lebih efektif di pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan Jeffrey kepada wartawan pada Kamis (20/8/2026).
Tiga Masalah Besar di Balik PHK Tembus 43 Ribu Orang

Terkait implementasi penuh dari kebijakan ini, Jeffrey menegaskan bahwa penerapannya akan bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa. Saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (28/8/2026), ia mengungkapkan masih ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam uji coba sistem tersebut.
Untuk mematangkan transisi kebijakan, BEI terus mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan meminta laporan hasil uji coba dari para Anggota Bursa. Otoritas bursa juga telah membahas rencana ini bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AM






