apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasionalTransportasiBencanaWisataPemerintahanKeperdataanEnergiManajemenSejarahInfrastrukturKeagamaanMetroEdukasiMitigasi BencanaPopuler
Beranda/Kriminal

Motif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 Juta

Togar PanjaitanDiterbitkan 31 Jul 2026 - 20.32 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Motif Penculikan Anak di Makassar, Diduga Jadi Jaminan Arisan Online Rp300 Juta
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik dugaan kasus penculikan terhadap seorang anak yang baru berusia dua tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (30/7), pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa penculikan balita tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan utang piutang yang berkaitan dengan arisan online. Orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan online yang nilainya mencapai Rp300 juta, sehingga para pelaku nekat membawa kabur anak mereka sebagai jaminan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialBudayaEkonomiPeristiwaKulinerOlahragaMusikHiburanSainsPolitikPendidikanKriminalBisnisLingkunganHumanioraPariwisataMetropolitanTeknologiGaya HidupReligiOtomotifPropertiInternasional
, AKBP Devi Sujana, memaparkan bahwa motif ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku yang telah ditangkap. Berdasarkan pengakuan yang diperoleh dari para tersangka, orang tua korban memiliki kewajiban keuangan yang belum diselesaikan dari kegiatan arisan tersebut. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta, yang kemudian memicu terjadinya aksi penculikan.

Kronologi peristiwa ini bermula ketika para pelaku mendatangi rumah orang tua korban. Aksi penculikan tersebut dilakukan secara langsung oleh para pelaku yang mengambil anak malang itu saat berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (5/7). Setelah menyadari anak mereka telah dibawa pergi oleh para pelaku, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat untuk meminta bantuan penyelamatan.

Baca Juga

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya, Tuntut Penangkapan Debt Collector

Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya, Tuntut Penangkapan Debt Collector

Mendapat laporan pengaduan dari pihak keluarga korban, jajaran Polrestabes Makassar segera bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna melacak keberadaan anak tersebut dan mengidentifikasi para pelaku yang terlibat. Pencarian yang dilakukan selama beberapa hari tersebut akhirnya membuahkan hasil. Korban kemudian ditemukan pada Selasa (14/7) setelah dilakukan penyelidikan usai menerima laporan dari pihak keluarga. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan anak tersebut di sebuah rumah yang terletak di wilayah Pangkep.

Dalam operasi penemuan korban tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan para pelaku yang diduga merencanakan dan mengeksekusi penculikan ini. Polisi mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari satu laki-laki dan dua wanita. Ketiga pelaku tersebut langsung digiring ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran masing-masing dalam kasus ini.

Baca Juga

Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Alasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya fokus pada tindakan penculikan fisik saja, melainkan juga pada akar permasalahannya yaitu aliran dana arisan online tersebut. AKBP Devi Sujana menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana arisan itu serta keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses.

Akibat tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Pihak penyidik kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 450 dan atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atas perbuatan mereka.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalMakassarArisan OnlinePenculikan AnakPolrestabes Makassar

Berita Terbaru Lainnya

Jetour T2 i-DM Resmi Meluncur di GIIAS 2026, SUV Hybrid Petualang Seharga Rp 688 JutaIndeks Kepuasan Masyarakat Kementerian PU Tahun 2025 Naik Menjadi 89,76BMW Motorrad Hadirkan F 450 GS dan R 1300 RT di GIIAS 2026, Perkuat Pasar Moge PremiumMAKI Sebut Staf KPK Bocorkan Data dan Peras Bupati Jadi Bukti Penurunan Kualitas LembagaKrisis Air Bersih Landa Kabupaten Bandung, BPBD Intensifkan Distribusi Bantuan ke Wilayah TerdampakKomisi Yudisial Ungkap Peningkatan Sanksi Hakim Pelanggar Etik Sepanjang Semester Pertama 2026Rencana Aksi Damai 10 Ribu Pesilat PSHT di Surabaya, Tuntut Penangkapan Debt CollectorAlasan Pemerintah Naikkan Tukin Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI hingga 90 Persen

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026
  5. 5Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
Transportasi
Bencana
Wisata
Pemerintahan
Keperdataan
Energi
Manajemen
Sejarah
Infrastruktur
Keagamaan
Metro
Edukasi
Mitigasi Bencana

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap